• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Bahas Soal Izin Lingkungan, DLH Rohil Panggil Dua Pabrik Kelapa Sawit

14 September 2017
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, ‎Bagansiapiapi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) selaku komisi penilai Amdal, Kamis (14/9) memanggil dua perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam rangka pelaksanaan rapat tim teknis komisi penilai amdal untuk pembahasan kegiatan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL).

Dua PKS itu PT Anugerah Agro Sawit Perkasa (AASP) yang berada di dusun Meranti Jaya Kepenghuluan  Bagansinembah Jaya Kecamatan Bagansinembah Raya dan PKS PT Cipta Agro Sejati (CAS) yang berada di dusun Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.

Rapat penilaian yang dipimpin langsung Kepala DLH Rohil Suwandi S.Sos  ini dihadiri berbagai pihak dan dinas terkait untuk mempertanyakan soal perizinan kedua perusahaan itu serta mengenai operasianal kerja perusahaan. 

Dalam hal ini Arlen Hanalzon selaku Konsultan kedua perusahaan itu memberikan pemaparan terkait kondisi perusahaan yang dikelolanya agar tetap mematuhi seluruh aturan yang ada sesuai Undang-Undang yang berlaku terkait perizinan dan sistem operasional yang benar.

Dia berjanji selaku konsultan dengan banyak masukan saran dan kritik yang disampaikan berbagai pihak akan melengkapi kekurangan perusahaan yang ada saat ini. “Dokumen UKL-UPL ini adalah sebagai salah satu pedoman bagi perusahaan untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup kedepannya sehingga tidak menimbulkan pencemaran,” ujar Arlen.

Dengan banyaknya kritikan dan saran serta masukan yang disampaikan berbagai pihak pada pertemuan itu, Kepala DLH Rohil Suwandi berharap dengan telah disusun dan disetujuinya dokumen UKL-UPL itu agar PKS dapat mentaati semua ketentuan yang telah dituangkan didalam dokumen izin lingkungan sehingga PKS maupun dunia usaha lainnya mempunyai nilai tambah bagi masyarakat.  (Gabe) ‎
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Sat Narkoba Polres Rohil Kembali Ciduk Tersangka Narkoba di Baganbatu

Next Post

Rakyat Merindukan Prabowo Presiden dan Eddy Tanjung Gubernur Riau‎

Next Post

Rakyat Merindukan Prabowo Presiden dan Eddy Tanjung Gubernur Riau‎

Kabar Terbaru

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

18 April 2026

Cooling System di Teluk Nayang, Polsek Pujud Rangkul Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

17 April 2026

Aparat Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Sukatani Bagan Batu; Ada Plank ‘Original No Tawas Gula Batu’

17 April 2026

Polsek Pujud Pasang Police Line di Rumah Kosong Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

16 April 2026

Panitia Konferkab PWI Rohil VIII Buka Pendaftaran Calon Ketua. Ini Syaratnya

16 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee