• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Tanjung Medan – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Polsek Pujud. Dalam kurun waktu satu minggu, jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap empat perkara penyalahgunaan Narkoba. Terbaru, seorang residivis kembali diamankan dengan barang bukti sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB di Simpang Buntal, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Tersangka yang diamankan berinisial JWS ( seorang residivis kasus narkoba. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4 gram serta 1 butir ekstasi dengan berat kotor 0,71 gram.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat melintas menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan satu plastik bening berisi ekstasi di kantong celana belakang tersangka, serta sebuah kaleng berisi empat paket sabu. Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tambahan barang bukti berupa timbangan digital, gunting, serta sejumlah plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 4 paket sabu, 1 butir ekstasi, 1 unit sepeda motor Honda Verza, uang tunai Rp 2,7 juta,
timbangan digital dan alat pemotong (gunting), serta perlengkapan pembungkus lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut, serta dilakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polres Rokan Hilir.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. ***

ShareTweetSend
Previous Post

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

Kabar Terbaru

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

18 April 2026

Cooling System di Teluk Nayang, Polsek Pujud Rangkul Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

17 April 2026

Aparat Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Sukatani Bagan Batu; Ada Plank ‘Original No Tawas Gula Batu’

17 April 2026

Polsek Pujud Pasang Police Line di Rumah Kosong Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

16 April 2026

Panitia Konferkab PWI Rohil VIII Buka Pendaftaran Calon Ketua. Ini Syaratnya

16 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee