Inforohil.com, Bagan Batu – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Bagan Sinembah. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus aparat kepolisian saat berada di kediamannya, Jumat (17/4/2026).
Tersangka berinisial AHYAR alias ENOI diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Utama, Dusun Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1,6 gram.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ungkap Kapolsek.
Sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil menggerebek rumah tersangka dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar, termasuk di dalam kotak rokok yang diletakkan di jendela.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya berupa timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, sendok skop dari pipet plastik, gunting, tas, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan barang haram itu rencananya akan diedarkan. Ia juga mengungkapkan mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial RUDI.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman RUDI. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri melalui pintu belakang dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, dari lokasi tersebut polisi kembali menemukan barang bukti berupa empat paket kecil sabu, alat hisap (bong), serta satu unit handphone.
Hasil tes urine terhadap tersangka AHYAR menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), yang semakin menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan akan segera dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika,” tegasnya. ***









