• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Bahas Soal Izin Lingkungan, DLH Rohil Panggil Dua Pabrik Kelapa Sawit

14 September 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, ‎Bagansiapiapi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) selaku komisi penilai Amdal, Kamis (14/9) memanggil dua perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam rangka pelaksanaan rapat tim teknis komisi penilai amdal untuk pembahasan kegiatan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL).

Dua PKS itu PT Anugerah Agro Sawit Perkasa (AASP) yang berada di dusun Meranti Jaya Kepenghuluan  Bagansinembah Jaya Kecamatan Bagansinembah Raya dan PKS PT Cipta Agro Sejati (CAS) yang berada di dusun Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.

Rapat penilaian yang dipimpin langsung Kepala DLH Rohil Suwandi S.Sos  ini dihadiri berbagai pihak dan dinas terkait untuk mempertanyakan soal perizinan kedua perusahaan itu serta mengenai operasianal kerja perusahaan. 

Dalam hal ini Arlen Hanalzon selaku Konsultan kedua perusahaan itu memberikan pemaparan terkait kondisi perusahaan yang dikelolanya agar tetap mematuhi seluruh aturan yang ada sesuai Undang-Undang yang berlaku terkait perizinan dan sistem operasional yang benar.

Dia berjanji selaku konsultan dengan banyak masukan saran dan kritik yang disampaikan berbagai pihak akan melengkapi kekurangan perusahaan yang ada saat ini. “Dokumen UKL-UPL ini adalah sebagai salah satu pedoman bagi perusahaan untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup kedepannya sehingga tidak menimbulkan pencemaran,” ujar Arlen.

Dengan banyaknya kritikan dan saran serta masukan yang disampaikan berbagai pihak pada pertemuan itu, Kepala DLH Rohil Suwandi berharap dengan telah disusun dan disetujuinya dokumen UKL-UPL itu agar PKS dapat mentaati semua ketentuan yang telah dituangkan didalam dokumen izin lingkungan sehingga PKS maupun dunia usaha lainnya mempunyai nilai tambah bagi masyarakat.  (Gabe) ‎
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Sat Narkoba Polres Rohil Kembali Ciduk Tersangka Narkoba di Baganbatu

Next Post

Rakyat Merindukan Prabowo Presiden dan Eddy Tanjung Gubernur Riau‎

Next Post

Rakyat Merindukan Prabowo Presiden dan Eddy Tanjung Gubernur Riau‎

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee