Inforohil.com, Bagansiapiapi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) selaku komisi penilai Amdal, Kamis (14/9) memanggil dua perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam rangka pelaksanaan rapat tim teknis komisi penilai amdal untuk pembahasan kegiatan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL).
Dua PKS itu PT Anugerah Agro Sawit Perkasa (AASP) yang berada di dusun Meranti Jaya Kepenghuluan Bagansinembah Jaya Kecamatan Bagansinembah Raya dan PKS PT Cipta Agro Sejati (CAS) yang berada di dusun Ampean Rotan Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan.
Rapat penilaian yang dipimpin langsung Kepala DLH Rohil Suwandi S.Sos ini dihadiri berbagai pihak dan dinas terkait untuk mempertanyakan soal perizinan kedua perusahaan itu serta mengenai operasianal kerja perusahaan.
Dalam hal ini Arlen Hanalzon selaku Konsultan kedua perusahaan itu memberikan pemaparan terkait kondisi perusahaan yang dikelolanya agar tetap mematuhi seluruh aturan yang ada sesuai Undang-Undang yang berlaku terkait perizinan dan sistem operasional yang benar.
Dia berjanji selaku konsultan dengan banyak masukan saran dan kritik yang disampaikan berbagai pihak akan melengkapi kekurangan perusahaan yang ada saat ini. “Dokumen UKL-UPL ini adalah sebagai salah satu pedoman bagi perusahaan untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup kedepannya sehingga tidak menimbulkan pencemaran,” ujar Arlen.
Dengan banyaknya kritikan dan saran serta masukan yang disampaikan berbagai pihak pada pertemuan itu, Kepala DLH Rohil Suwandi berharap dengan telah disusun dan disetujuinya dokumen UKL-UPL itu agar PKS dapat mentaati semua ketentuan yang telah dituangkan didalam dokumen izin lingkungan sehingga PKS maupun dunia usaha lainnya mempunyai nilai tambah bagi masyarakat. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks