• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terkait Vonis Raja Mirja Satu Tahun, Kejari Rohil Ajukan Banding

13 Februari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Farkhan Junaedi, Kasi Intel Kejari

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Rohil yang memvonis Raja Mirja Handona selama satu tahun.
“Sidang putusan kemarin Jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Tapi pada intinya Jaksa tetap menyatakan banding,” ungkap Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Kejari Farkhan Junaidi saat dikonfirmasi media ini, Rabu (13/2) di Bagansiapiapi. 
Diejaskan Farkhan, pihak Kejari tetap menghormati putusan sidang yang digelar pada 5 februari itu. Namun Jaksa tetap mengajukan banding karena mempunyai penilaian hukum sendiri. 
Dimana dalam kasus ini Jaksa menuntut terdakwa 8 Tahun penjara yang dikenakan pasql 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan hakim mengenakan pasal 131 ayat 1 UU No 35 Tahun 1999.
Baca:Dituntut Delapan Tahun, PN Rohil Vonis RMH Setahun Penjara

Selain itu lanjut Farkhan, dalam standar operasional prosedur (SOP) di Kejaksaan, khusus untuk perkara tindak pidana narkotiika bahwa jika putusan hakim dibawah duapertiga tuntutan jaksa, maka jaksa wajib mengajukan banding. 
“Pernyataan banding sudah kita ajukan ke Pengadilan negri. Sekarang kita juga sudah menyusun memory bandingnya. Dalam waktu dekat nanti akan kita sampaikan memory bandingnya,” tandasnya. (Syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah Bantu Petani Tanam Jagung

Next Post

Waduh! Hotmix Jalan Imam Munandar Baganbatu yang Rusak Kok Ditambal Semen?

Next Post

Waduh! Hotmix Jalan Imam Munandar Baganbatu yang Rusak Kok Ditambal Semen?

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee