• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dituntut Delapan Tahun, PN Rohil Vonis RMH Setahun Penjara

4 Februari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung– Ketua Majelis Hakim M Faisal, SH MH memberikan vonis penjara satu tahun kepada Raja Mirja Handona (RMH). Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama delapan tahun kepada RMH. 
Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim M Faisal SH MH didampingi dua anggota hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Sembiring SH pada sidang yang digelar, Senin (4/2/19). JPU dihadiri oleh Maruli Sitanggang SH. 
Untuk diketahui, Raja Mirja Handona diduga merupakan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Terdakwa ditangkap oleh jajaran polsek Sinoboi pada Kamis 3 Mei 2019 lalu. Dari terdakwa tim jajaran polsek menemukan satu paket sabu dalam sepeda motor dan satu lagi paket sabu ditemukan dalam kotak rokok sempurna yang disembunyi terdakwa. 
Sidang sebelumnya, tuntutan yang dibacakan jaksa Maruli Sitanggang SH,  bahwa terdakwa dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Dalam bacaan putusannya, M Faisal menjelaskan bahwa RMH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalah gunaan narkotika. 
“Menjatuhkan tpidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Faisal sambil mengetuk palu sidang satu kali. 
Terhadap putusan itu, PN Rohil memberikan kesempatan kepada JPU maupun PH untuk melakukan banding terhadap putusan itu. Namun JPU dan PH pada kesempatan itu masih menyampaikan pikir pikir dulu untuk melakukan langkah selanjutnya pada putusan itu. (Syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Selain di Perumnas, Banjir Juga Landa Sukarukun, 20an Rumah Terendam

Next Post

Sempat Lari, Pemuja Sabu di Balam Ini Ditangkap Polisi

Next Post

Sempat Lari, Pemuja Sabu di Balam Ini Ditangkap Polisi

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee