Inforohil.com, Medan – Sempat menghebohkan jagat media sosial terkait kabar pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, akhirnya terungkap bahwa operasi tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Dikutip dari media Mistar.id menyebutkan, pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Menggala, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, pada Minggu (26/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Samsul Bahri alias Jomin alias Incek Asrul (28), warga Labuhanbatu; Indra Rezeki alias Indra (28), warga Kota Medan; serta Rahmat Sukendi alias Lek Ahmad (63), yang juga berasal dari Labuhanbatu.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap pada 25 Maret 2026 di perairan Asahan. Saat itu, tim khusus memperoleh informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju wilayah Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh kabar adanya kapal yang akan mendarat membawa narkotika di wilayah perairan Sei Berombang, Labuhanbatu.
Namun, rencana pendaratan berubah. Kapal tersebut justru diarahkan ke Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Tim pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1988 TMR di Jalan Lintas Menggala.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, sebelum akhirnya kendaraan tersebut berhasil dihentikan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai kemasan sabu yang disimpan dalam tas, ransel, karung goni hingga koper.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 50 kilogram sabu, dengan rincian 10 kg dalam tas tangan, 10 kg dalam ransel, 28 kg dalam karung goni, serta 2 kg dalam koper.
Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka diperintahkan oleh Samsul Bahri untuk menjemput barang haram tersebut dari wilayah Sungai Nyamuk dan membawanya ke Kota Medan.
Para pelaku juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan. Namun, mereka mengaku belum mengetahui kepada siapa barang itu akan diserahkan karena masih menunggu instruksi lanjutan.
Sementara itu, Samsul Bahri dan Rahmat Sukendi mengaku berperan menjemput langsung sabu dari perairan Malaysia sebelum dibawa ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
Lebih lanjut, ketiga tersangka menyebut bahwa mereka hanya bekerja atas perintah seseorang berinisial Ahmad alias KJ yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. ***








