Inforohil.com, Panipahan – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah pesisir Rokan Hilir kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu diamankan aparat kepolisian dalam operasi tengah malam di Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan jembatan Gang Cinta, RT 003 RW 007, Kepenghuluan Panipahan Darat. Informasi itu kemudian diteruskan melalui layanan darurat Call Center Polri 110.
Mendapat laporan tersebut, personel Satresnarkoba bersama jajaran terkait langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PY alias P. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari tangan terduga pelaku, aparat menyita 13 paket plastik klip merah berisi sabu, uang tunai sebesar Rp2.553.000, satu dompet warna cokelat, satu unit handphone merek Oppo, serta satu bungkus rokok Marlboro.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Panipahan sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba hingga ke pelosok wilayah hukum Polres Rohil.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujar AKP M. Sodikin, S.H., M.H.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara warga dan aparat mampu mempersempit ruang gerak pelaku narkotika di tengah masyarakat. ***








