Inforohil.com, Pujud – Polsek Pujud kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolsek Pujud, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di selasar Mapolsek Pujud, Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir itu dipimpin langsung Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimcam, jajaran Polsek Pujud, pihak kejaksaan secara virtual, penasihat hukum tersangka, tokoh masyarakat, insan pers, hingga tersangka penyalahgunaan narkotika atas nama S alias Jajat.
Dalam sambutannya, Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Menurutnya, narkoba bukan hanya merusak generasi muda, namun juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal lainnya.
“Perang melawan narkotika harus dilakukan bersama-sama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi dan menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tegas AKP Boy Setiawan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/IV/2025/UNIT RESKRIM/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 12 April 2026.
Adapun total barang bukti sabu yang diamankan seberat 47,15 gram bruto atau 45,01 gram netto. Dari jumlah tersebut: 10 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk pemeriksaan dan kebutuhan pembuktian di persidangan dan sisanya 35,01 gram dimusnahkan dan Plastik pembungkus seberat 2,15 gram turut diamankan sebagai barang bukti.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender, dicampur air dan bubuk deterjen, lalu dihancurkan hingga larut. Setelah itu, cairan hasil pemusnahan dibuang ke selokan dan disiram air, disaksikan langsung oleh para tamu undangan serta tersangka.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Polsek Pujud tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. ***








