Inforohil.com, Panipahan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pembakaran jaring ikan yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M alias ES (43).
Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Didi Sofyan, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 26 April 2026.
Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan. Saat itu, korban yang sedang berada di rumah dibangunkan warga dan diberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di atas sampan telah terbakar.
Mendapat informasi tersebut, korban bersama suaminya langsung menuju lokasi dan mendapati jaring ikan sudah hangus dilalap api. Di sekitar tempat kejadian, ditemukan barang-barang yang diduga digunakan pelaku, seperti kain yang dililit pada kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Rohil memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Bagan Siapiapi.
Selanjutnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menangkap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah membakar jaring ikan milik korban seorang diri atas suruhan seseorang berinisial M, dengan iming-iming upah sebesar Rp3 juta. Namun, tersangka mengaku baru menerima uang sebesar Rp1 juta.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mi instan.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga turut terlibat.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan warga. ***








