• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dituntut Delapan Tahun, PN Rohil Vonis RMH Setahun Penjara

4 Februari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung– Ketua Majelis Hakim M Faisal, SH MH memberikan vonis penjara satu tahun kepada Raja Mirja Handona (RMH). Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama delapan tahun kepada RMH. 
Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim M Faisal SH MH didampingi dua anggota hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Sembiring SH pada sidang yang digelar, Senin (4/2/19). JPU dihadiri oleh Maruli Sitanggang SH. 
Untuk diketahui, Raja Mirja Handona diduga merupakan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Terdakwa ditangkap oleh jajaran polsek Sinoboi pada Kamis 3 Mei 2019 lalu. Dari terdakwa tim jajaran polsek menemukan satu paket sabu dalam sepeda motor dan satu lagi paket sabu ditemukan dalam kotak rokok sempurna yang disembunyi terdakwa. 
Sidang sebelumnya, tuntutan yang dibacakan jaksa Maruli Sitanggang SH,  bahwa terdakwa dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Dalam bacaan putusannya, M Faisal menjelaskan bahwa RMH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalah gunaan narkotika. 
“Menjatuhkan tpidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Faisal sambil mengetuk palu sidang satu kali. 
Terhadap putusan itu, PN Rohil memberikan kesempatan kepada JPU maupun PH untuk melakukan banding terhadap putusan itu. Namun JPU dan PH pada kesempatan itu masih menyampaikan pikir pikir dulu untuk melakukan langkah selanjutnya pada putusan itu. (Syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Selain di Perumnas, Banjir Juga Landa Sukarukun, 20an Rumah Terendam

Next Post

Sempat Lari, Pemuja Sabu di Balam Ini Ditangkap Polisi

Next Post

Sempat Lari, Pemuja Sabu di Balam Ini Ditangkap Polisi

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee