• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dituntut Delapan Tahun, PN Rohil Vonis RMH Setahun Penjara

4 Februari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung– Ketua Majelis Hakim M Faisal, SH MH memberikan vonis penjara satu tahun kepada Raja Mirja Handona (RMH). Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama delapan tahun kepada RMH. 
Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim M Faisal SH MH didampingi dua anggota hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Sembiring SH pada sidang yang digelar, Senin (4/2/19). JPU dihadiri oleh Maruli Sitanggang SH. 
Untuk diketahui, Raja Mirja Handona diduga merupakan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Terdakwa ditangkap oleh jajaran polsek Sinoboi pada Kamis 3 Mei 2019 lalu. Dari terdakwa tim jajaran polsek menemukan satu paket sabu dalam sepeda motor dan satu lagi paket sabu ditemukan dalam kotak rokok sempurna yang disembunyi terdakwa. 
Sidang sebelumnya, tuntutan yang dibacakan jaksa Maruli Sitanggang SH,  bahwa terdakwa dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Dalam bacaan putusannya, M Faisal menjelaskan bahwa RMH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalah gunaan narkotika. 
“Menjatuhkan tpidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Faisal sambil mengetuk palu sidang satu kali. 
Terhadap putusan itu, PN Rohil memberikan kesempatan kepada JPU maupun PH untuk melakukan banding terhadap putusan itu. Namun JPU dan PH pada kesempatan itu masih menyampaikan pikir pikir dulu untuk melakukan langkah selanjutnya pada putusan itu. (Syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Selain di Perumnas, Banjir Juga Landa Sukarukun, 20an Rumah Terendam

Next Post

Sempat Lari, Pemuja Sabu di Balam Ini Ditangkap Polisi

Next Post

Sempat Lari, Pemuja Sabu di Balam Ini Ditangkap Polisi

Kabar Terbaru

Rakor Lintas Sektoral di Pujud Sepakati Langkah Tegas Berantas Narkoba dan Penyakit Masyarakat

15 April 2026

Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pengedar Sabu, 14 Paket Siap Edar Diamankan

15 April 2026

Rapat Koordinasi di Tangga Batu: Polisi dan Warga Sepakat Perangi Narkoba dan “Ninja Sawit”

15 April 2026

Tahanan Menikah di Mapolsek, Polsek Pujud Tunjukkan Wajah Humanis Polri

14 April 2026

Polres Rohil bersama Polda Riau Geledah Rumah Terduga Bandar Sabu, Tak Ditemukan Narkoba

14 April 2026

Polsek Pujud Kembali Ungkap Kasus Sabu, Ternyata Tersangka Residivis Curanmor

14 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee