• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Berawal dari Persoalan ‘Tai’ Ayam, Pria Ini Hajar Anak dibawah Umur

14 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria berprofesi sebagai buruh Tani, M (39) warga jalan Baru Lancang Kuning, RT 002 RW 003 Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah ini terpaksa dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.

Pasalnya, M menganiaya seorang bocah, RSN (8) yang berkelahi dengan cucunya gara-gara ‘Tai’ Ayam. Pelaku pun dilaporkan ibu korban, Elmiati Harahap (33) yang juga masih bertetanggaan dengan pelaku.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik, Selasa (14/5) menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi pada Senin (13/5) kemarin sekira pukul 16.00 wib.

Dimana korban dan cucunya pelaku Davit merupakan kawan bermain, korban iseng dengan memberikan kotoran ‘Tai’ Ayam kepada Davit. “Pada saat itu, Davit sedang tidur. Begitu Davit terbangun, kemudian mengejar korban sampai ke rumah korban dan langsung berkelahi,” terang Kanit Reskrim.

Melihat kejadian tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Baim itu, pelaku yang merupakan kakek Davit langsung menghampiri dan memukul serta menendang korban yang mengakibatkan punggung dan kepala bagian belakang korban mengalami memar.

“Dan atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah, dan pelaku kemudian berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Baim.

Dan akibatnya, pelaku disangkakan Pasal 351 KHUPidana dan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C  UU RI NO 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Menyatu dengan Masyarakat, Babinsa Koramil 04/Kubu Goro Bangun Rumah Warga

Next Post

Duh! Malam Minggu Dirazia Warung Remang-remang Tutup, Tadi Malam Buka Lagi

Next Post

Duh! Malam Minggu Dirazia Warung Remang-remang Tutup, Tadi Malam Buka Lagi

Kabar Terbaru

Viral Pengungkapan 50 Kg Sabu di Rohil, Ternyata Operasi Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara

30 April 2026

Polres Rohil Ungkap Kasus Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan, Satu Tersangka Dibekuk

29 April 2026

Digerebek Tengah Malam, Terduga Pemilik 13 Paket Sabu Diciduk Polisi di Panipahan

29 April 2026

Konferensi VIII PWI Rohil Sukses Digelar, Zulfadli Resmi Jadi Ketua

29 April 2026

Kapolsek Pujud Pimpin Pemusnahan Sabu, Perang Melawan Narkoba Terus Digencarkan

29 April 2026

Warga Suka Tani Acungi Jempol Kinerja Polsek Bagan Sinembah Dalam Berantas Narkoba

28 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee