Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pria berprofesi sebagai buruh Tani, M (39) warga jalan Baru Lancang Kuning, RT 002 RW 003 Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah ini terpaksa dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah.
Pasalnya, M menganiaya seorang bocah, RSN (8) yang berkelahi dengan cucunya gara-gara ‘Tai’ Ayam. Pelaku pun dilaporkan ibu korban, Elmiati Harahap (33) yang juga masih bertetanggaan dengan pelaku.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik, Selasa (14/5) menyebutkan bahwa kejadian itu terjadi pada Senin (13/5) kemarin sekira pukul 16.00 wib.
Dimana korban dan cucunya pelaku Davit merupakan kawan bermain, korban iseng dengan memberikan kotoran ‘Tai’ Ayam kepada Davit. “Pada saat itu, Davit sedang tidur. Begitu Davit terbangun, kemudian mengejar korban sampai ke rumah korban dan langsung berkelahi,” terang Kanit Reskrim.
Melihat kejadian tersebut, lanjut pria yang akrab disapa Baim itu, pelaku yang merupakan kakek Davit langsung menghampiri dan memukul serta menendang korban yang mengakibatkan punggung dan kepala bagian belakang korban mengalami memar.
“Dan atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah, dan pelaku kemudian berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Baim.
Dan akibatnya, pelaku disangkakan Pasal 351 KHUPidana dan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 C UU RI NO 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (iloeng)