• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sat Narkoba Polres Rohil Bekuk Pengedar Sabu di Bangko Pusako

17 Februari 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap seorang pria yang didapati membawa diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,27 gram di pinggir Jln H. Annas Maamun tepatnya di seputaran Simpang SPA Dusun Sei Rumbia Kepenghuluan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako, Senin (14/02/2022) sekira pukul 22.00 wib.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Kamis (17/02/2022), tersangka berinisial AA alias Ajis (30) warga Jln Poros Kepenghuluan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu- sabu di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi yang diperoleh Tim Opsnal Sat Narkoba. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Novi Loviko SH MH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit II IPDA Bonni Ferdy Sagala SH untuk melakukan penangkapan.

Pada saat penangkapan tersebut, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta pakaian tersangka lalu diamankan 1 unit HP merk Samsung Lipat warna hitam dan Uang berjumlah Rp 105.000 dari kantong pakaiannya.

Kemudian, diatas tanah tempat tersangka dibekuk ditemukan 1 bungkus plastik asoy warna hitam berisikan 4 paket benda diduga narkotika jenis sabu berbagai ukuran yang dibalut dengan kertas tisu.

“Dari interogasi awal tersangka AA mengakui keterkaitannya dengan benda diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasanya itu miliknya,” ungkap Juliandi.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Juliandi, ia disuruh seseorang berinisial A alias Armadi untuk menjemput seorang laki-laki yang tidak dikenalnya yang mana beberapa sebelum penangkapan, pria tersebut sudah pergi menggunakan sepedamotor.

“Terhadap tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut, dan terhadap tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (iloeng**)

ShareTweetSend
Previous Post

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 122 Perkara Berupa Narkoba dan Minuman Keras

Next Post

Begal Nenek-nenek, Pelaku Berhasil Dibekuk Warga

Next Post

Begal Nenek-nenek, Pelaku Berhasil Dibekuk Warga

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee