• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 122 Perkara Berupa Narkoba dan Minuman Keras

17 Februari 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali musnahkan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum) dan barang bukti tindak pidana khusus (Pidsus).

Pemusnahan BB dilaksanakan di depan kantor Kejari, Kamis (17/2/2022) dengan cara di blender dan di bakar agar tidak dapat di pergunakan lagi.

Barang bukti tindak pidana umum yang di musnahkan berupa Narkotika sebanyak 59 perkara terdiri dari shabu-shabu dengan berat bersih 33,67 gram, Pil Extacy dengan jumlah 261 butir, daun Ganja kering dengan berat bersih 15,29 gram.

Barang Bukti Lainnya sebanyak 62 perkara terdiri dari obat-obatan, potongan kayu, pakaian, rekapan togel, Handphone, parang, kapak serta lainnya.

Sementara Barang Bukti Tindak Pidana Khusus sebanyak Satu perkara terdiri dari minuman berbagai merk tanpa pita cukai, handphone, dan buku catatan penjualan dengan total 122 Perkara.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi BB Maiman Limbong, Kasi Pidum Yonki Arvius, Kasi Intel Hasbullah SH serta Kasis Pidsus Hardianto kepada awak media mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti yang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Tahun 2021 hingga 2022) Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print- 08/L.4.20/Kpa.5/02/2022 tanggal 14 Februari 2022.

“Dimana, amar putusannya memutuskan atau memerintahkan agar barang bukti di musnahkan, ” cakapnya.

Pemusnahan barang bukti ini, lanjutnya, juga sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Kasi BB Kejari Rohil Maiman Limbong menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan pertama yang dilaksanakan pada tahun 2022. Dimana barang bukti yang dimusnahkan sebagian merupakan sample untuk persidangan.

Pemusnahan barang bukti juga disaksikan Kapolsek Bangko Dedi Susanto, S.H, Dan Ramil 01 Bangko Simson Siregar, Seluruh Jaksa dan Staf Kejari Rohil beserta Awak Media. (Syawal)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 03/Bgs Berikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Next Post

Sat Narkoba Polres Rohil Bekuk Pengedar Sabu di Bangko Pusako

Next Post

Sat Narkoba Polres Rohil Bekuk Pengedar Sabu di Bangko Pusako

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee