Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Begal seorang nenek-nenek berusia 82 tahun, seorang pria MI alias Nawan (38) warga Jln Tanah Putih Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Pusako ini tak berdaya aksinya dipergoki warga dan berhasil dibekuk.
Aksi pelaku yang terekam CCTV itu pun diserahkan ke Kantor Polsek Bangko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan data yang dirangkum, Kamis (17/02/2022) menyebutkan bahwa peristiwa itu dialami korban yang bernama Tang Ang Kui (83) warga Jln Sumatera Kelurahan Bagan Barat.
Peristiwa itu terjadi di Jln Perdagangan tepatnya di Gang II Kelurahan Bagan Barat pada Selasa (15/02/2022) sekira pukul 18.00 wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa dialami korban saat hendak pulang ke rumah, setibanya di Gang II korban berjalan kaki sambil menuntun sepeda. Pada saat itu tiba-tiba pelaku datang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BM 5171 WZ dan langsung menghadang korban hingga korban terjungkal akibat didorong pelaku.
Pelaku pun langsung mengambil uang korban yang ada di dalam saku dengan cara dipaksa sebanyak Rp. 25.000,-.
Setelah itu saksi I Hun Cu (32) memergoki pelaku yang kabur mengendarai sepedamotor namun tidak lama pelaku jatuh dan langsung melarikan diri.
“Mengetahui itu masyarakat ramai-ramai mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di Jln SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko,” ungkap Juliandi.
Atas kejadian itu korban mengalami luka memar pada bagian punggung kanan dan mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 25.000,- yang selanjutnya membuat laporan ke Mapolsek Bangko.
Mendapat laporan korban, tim opsnal Polsek Bangko langsung menuju TKP penangkapan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan masyarakat.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko,” terang Juliandi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, baju kemeja, uang tunai Rp 25.000,-. Setalah dilakukan tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan methampetamin. Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. (iloeng***)