• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Rohil Terima Berkas Tahap Dua Korupsi Dana Sekwan, Tersangka Tetap Ditahan di Polres

19 Mei 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Penyidik Polres Rokan Hilir (Rohil), Selasa (19/5/20) melimpahkan berkas perkara korupsi dana Media Masa di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohil tahun 2016 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil).
Kasus tindak pidana korupsi ini, melibatkan tiga tersangka yakni SA yang kala itu menjabat selaku Sekwan, MA PPTK, dan ROJ selaku Bendahara. Ketiganya diduga melakukan korupsi sebesar Rp 892 juta dari anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. 
Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan SH dan Kasi Pidsus Herlina Samosir SH MH kepada awak media mengatakan, pelimpahan tiga tersangka tersebut dilakukan Tipikor Polres Rohil setelah berkas dinyatakan lengkap dan saat ini memasuki tahap II.
“Hari ini kita menerima tahap II perkara korupsi dengan tiga tersangka,”katanya.
Gaos menerangkan, pada anggaran tahun 2016 yang lalu, Sekwan DPRD Rohil ada menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan, kerjasama dengan media massa antara lain publikasi, kerjasama media cetak serta online.
Dimana sebutnya, ketiga tersangka ini terhadap lima kegiatan dengan anggaran Rp 2,4 milyar lebih sepakat untuk menutup uang persedian sebesar Rp 1, 6 milyar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan cara membukukan kegiatan yang dananya belum cair kedalam buku kas umum dan  laporam pertanggung jawaban fungsional tahun 2016.
“Agar seolah-olah ada pembayarn atas kegiatan tersebut,”paparnya.
Berdasarkan hitungan BPKP  perwakilan provinsi Riau tambahnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 892 juta. Ketiga tersangka katanya lagi, disangakakan pasal 2 junto pasal 3 Uu tipikor nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayt 1 KUHP.
“Barang bukti baik uang tunai sebesar Rp 55 juta sudah kita amankan,”jelasnya.
Sementara itu, Kasi pidsus Herlina Samosir SH MH menambahkan, ketiga tersangka akan di titipkan kembali ke Polres Rohil.”Sesuai dengan kondisi saat ini kan masih dalam Covid-19 dan sesuai edaran Kemenkumham Lapas belum bisa menerima tahanan dari luar sehingga kita titipkan ke Polres untuk sementara waktu,” pungkasnya. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Diduga Tak Terima Buahnya Disortir, Pelaku Aniaya Karyawan PKS

Next Post

Pengurus Masjid Nurul Hidayah Rohil Santuni Anak Yatim 700 Ribu Perorang

Next Post

Pengurus Masjid Nurul Hidayah Rohil Santuni Anak Yatim 700 Ribu Perorang

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee