Kolase foto pelaku dan barang bukti sebanyak 48 paket sabu saat diamankan di Polsek Sinaboi, Minggu (01/03) malam. |
Inforohil.com, Sinaboi – Satu dari beberapa orang berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Sinaboi, barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 48 paket dengan berat kotor 3 gram, berhasil diamankan.
Penangkapan itu terjadi pada Minggu (01/03) sekira pukul 21.00 wib di Jlb Lintas Sinaboi – Dumai Gg Nanda Kepenghuluan Darusalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polsek Sinaboi pada Senin (02/03/2020) menyebutkan, tersangka yang berhasil dibekuk berinisial AA (23) warga Jln Lintas Sinaboi – Dumai, gg Suka Karya RT 18 Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi. Sementara EP, M dan B (DPO) serta tersangka lain yang tidak dikenal, berhasil melarikan diri.
Polisi juga berhasil mengamankan 2 buah alat hisap (bonk), 2 buah mancis, 1 buah kaos kaki bayi warna hitam, 1 paket besar dan 1 paket sedang serta 46 paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu. 5 buah plastik kecil bening kosong dan 1 buah plastik besar bening.
Kapolres Rohil AKBP M. Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut.
Dijelaskan Joan, penangkapan itu bermula adanya informasi yang ia terima dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan EP (DPO).
Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Bripka Joan Kurniawan melaporkan hal itu kepada Kapolsek, AKP Evi Hermanto dan memerintahkannya untuk segera melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka yang dimaksud.
Selanjutnya Bripka Joan Kurniawan bersama Briptu Robert Kriswanto melakukan penyelidikan, tepatnya di belakang rumah tersangka EP (DPO) di Jln Lintas Sinaboi – Dumai, gg Nanda Kepenghuluan Darusalam Sinaboi.
Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, Kanit Reskrim Polsek Sinaboi menemukan EP sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu bersama tersangka AA, M (DPO) dan B (DPO) serta beberapa orang lainnya yang tidak diketahui namanya.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka EP, M dan B serta lainnya melarikan diri sementara tersangka AA berhasil diamankan.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus plastik sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Setelah itu, dilakukan interogasi terhadap tersangka AA yang mengakui bahwa Narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik EP dan M yang akan digunakan bersama-sama.
“1 paket besar menurut keterangan AA, adalah milik tersangka EP dan paket sedang milik M,” terang Joan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka EP dan ditemukan di samping rumah sebanyak 46 paket kecil yang disimpan di dalam kaos kaki.
“Terhadap tersangka AA dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” tutup Joan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks