• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

PKS PT BSS Sudah Jalani Sanksi Bupati Rohil Tidak Produksi Tujuh Hari

13 September 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
PKS PT BSS. (dok. Istimewa) 

Inforohil.com, Balai Jaya – Pasca menerima sanksi yang telah diberikan oleh Bupati Rokan Hilir yang salah satu isi poinnya untuk tidak melakukan proses produksi selama 7 hari berkala akhirnya berhasil dilewati oleh Pabrik Kelapa Sawit PT Balam Sawit Sejahtera (PKS PT BSS).

Hal itu diungkapkan General Manager PT BSS, Herman Robert melalui Manager HRD, Muhammad Yulianus, Jumat (13/9) pagi di Bagan Batu.

Dalam Surat Keputusan Bupati No. 467 Tahun 2019 pengentian itu pada tanggal tertentu saja yakni pada tanggal 11, 17, 18 dan 24 Agustus serta tanggal 1, 7 dan 10 September 2019.

“Alhamdulillah, sanksi tidak produksi selama tujuh hari itu sudah kami laksanakan, dan untuk (sanksi) yang lain masih tahap pengerjaan,” terangnya.

Bahkan, untuk sanksi tersebut pihak PKS BSS juga mendapatkan pengawasan dari perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk langsung oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil.

“Ya, selama menjalani sanksi itu kita juga turut diawasi oleh perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk oleh DLH. Artinya, setiap di tanggal-tanggal yang telah ditetapkan itu, maka kita akan diawasi,” kata Muhammad Yulianus.

Bahkan, masih katanya lagi setiap waktu tidak produksi tersebut juga dituangkan dalam bentuk berita acara. “Ya berita acara selalu kita buat yang juga di tanda tangani oleh perwakilan masyarakat. Datuk Penghulu dan juga Lurah dari Balam Sempurna Kota,” terangnya kembali.

Dirinya juga menyebutkan, bahwa pihak perusahaan juga masih melakukan pengerjaan perbaikan terhadap  kolam limbah. “Dan untuk pengerjaan pengerukan tanah di lahan Land Aplikasi, masih difokuskan disitu sesuai petunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup Rohil,” kata Muhammad Yulianus lagi. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa Koramil 04/Kubu dan Tim Gabungan Temukan Kapal Asing Tersandar

Next Post

Mahasiswa di Rohil Setuju Revisi UU KPK, Tapi Harus Begini..

Next Post

Mahasiswa di Rohil Setuju Revisi UU KPK, Tapi Harus Begini..

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee