• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mahasiswa di Rohil Setuju Revisi UU KPK, Tapi Harus Begini..

13 September 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
T Gusri/Qomala Afna (kolase: iloeng) 

Inforohil.com, Bagan Sinembah – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai polemik baik tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karenanya, salah satu mahasiswa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tengku Gusri Mahasiswa Universitas Lancang Kuning yang juga bernaung di Himpunan Mahasiswa Rohil (Hipemarohi) Pekanbaru setuju dengan perubahan UU yang mengatur lembaga Anti Rasuah itu.

Meski setuju namun ada syarat agar lembaga non Kementrian itu dapat bekerja dengan baik.

“Dikarenakan salah satunya adanya dewan pengawas, sebab apa pun lembaganya, pengawasan menjadi unsur penting dalam suatu lembaga, demi terciptanya check and balances. seperti bidang Jurnalistik, adanya dewan pers supaya tidak kebablasan, begitu juga dengan KPK,” ujarnya, Jumat (13/9).

Ia juga mengatakan bahwa KPK juga seharusnya membentuk untuk tingkat daerah agar pengawasan terhadap tindak pidana korupsi bisa ditangani selain dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Bukan tidak percaya dengan penegak hukum yang ada, sebab di daerah lebih rentan terjadinya tindak pidana korupsi, biar lebih fokus saja,” timpalnya.

Selain daripada itu, ia juga sepakat revisi UU harus dipertegas fungsi pencegahan terhadap KPK bahkan Polri juga harus ikut mengawasi KPK agar kinerjanya semakin bagus.

Senada, Qomala Afna mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Rokan yang juga sebagai seketaris Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Rokan Hilir setuju dengan revisi UU KPK tersebut. Namun lebih menguatkan sebagai lembaga anti korupsi.

Menurutnya, penyadapan yang dilakukan KPK juga harus lebih diatur dengan diawasi agar tidak disalahgunakan.

“Yang dikhawatirkan, penyadapan diluar konteks pemberantasan korupsi, seperti urusan privasi tertentu,” tukasnya saat ditemui di Bagan Batu.

Selain itu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyedikan) untuk KPK juga perlu adanya, sebab jika kurang cukup alat bukti seseorang melakukan tindak pidana korupsi, tentunya akan membuat ketidakadilan bagi para terduga.

“Sampai dengan hari ini kan menjadi momok bagi pejabat atau lainnya yang jika tertangkap, kena ekspose media, eh ternyata barang bukti tidak cukup,” ujarnya lagi.

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah lebih bijak dalam menyetujui revisi UU tentang KPK dan memilah mana yang baik untuk kinerja KPK itu sendiri.

“Intinya, revisi UU KPK tapi tidak melemahkan juga tidak menjadikan KPK sebagai lembaga super body yang tanpa pengawasan,” pungkasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

PKS PT BSS Sudah Jalani Sanksi Bupati Rohil Tidak Produksi Tujuh Hari

Next Post

Mantap! Platinum Waterpark Buka Sekolah Renang, Buruan Daftar

Next Post

Mantap! Platinum Waterpark Buka Sekolah Renang, Buruan Daftar

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee