• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mahasiswa di Rohil Setuju Revisi UU KPK, Tapi Harus Begini..

13 September 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
T Gusri/Qomala Afna (kolase: iloeng) 

Inforohil.com, Bagan Sinembah – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai polemik baik tingkat pusat maupun daerah.

Oleh karenanya, salah satu mahasiswa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tengku Gusri Mahasiswa Universitas Lancang Kuning yang juga bernaung di Himpunan Mahasiswa Rohil (Hipemarohi) Pekanbaru setuju dengan perubahan UU yang mengatur lembaga Anti Rasuah itu.

Meski setuju namun ada syarat agar lembaga non Kementrian itu dapat bekerja dengan baik.

“Dikarenakan salah satunya adanya dewan pengawas, sebab apa pun lembaganya, pengawasan menjadi unsur penting dalam suatu lembaga, demi terciptanya check and balances. seperti bidang Jurnalistik, adanya dewan pers supaya tidak kebablasan, begitu juga dengan KPK,” ujarnya, Jumat (13/9).

Ia juga mengatakan bahwa KPK juga seharusnya membentuk untuk tingkat daerah agar pengawasan terhadap tindak pidana korupsi bisa ditangani selain dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Bukan tidak percaya dengan penegak hukum yang ada, sebab di daerah lebih rentan terjadinya tindak pidana korupsi, biar lebih fokus saja,” timpalnya.

Selain daripada itu, ia juga sepakat revisi UU harus dipertegas fungsi pencegahan terhadap KPK bahkan Polri juga harus ikut mengawasi KPK agar kinerjanya semakin bagus.

Senada, Qomala Afna mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Rokan yang juga sebagai seketaris Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Rokan Hilir setuju dengan revisi UU KPK tersebut. Namun lebih menguatkan sebagai lembaga anti korupsi.

Menurutnya, penyadapan yang dilakukan KPK juga harus lebih diatur dengan diawasi agar tidak disalahgunakan.

“Yang dikhawatirkan, penyadapan diluar konteks pemberantasan korupsi, seperti urusan privasi tertentu,” tukasnya saat ditemui di Bagan Batu.

Selain itu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyedikan) untuk KPK juga perlu adanya, sebab jika kurang cukup alat bukti seseorang melakukan tindak pidana korupsi, tentunya akan membuat ketidakadilan bagi para terduga.

“Sampai dengan hari ini kan menjadi momok bagi pejabat atau lainnya yang jika tertangkap, kena ekspose media, eh ternyata barang bukti tidak cukup,” ujarnya lagi.

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah lebih bijak dalam menyetujui revisi UU tentang KPK dan memilah mana yang baik untuk kinerja KPK itu sendiri.

“Intinya, revisi UU KPK tapi tidak melemahkan juga tidak menjadikan KPK sebagai lembaga super body yang tanpa pengawasan,” pungkasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

PKS PT BSS Sudah Jalani Sanksi Bupati Rohil Tidak Produksi Tujuh Hari

Next Post

Mantap! Platinum Waterpark Buka Sekolah Renang, Buruan Daftar

Next Post

Mantap! Platinum Waterpark Buka Sekolah Renang, Buruan Daftar

Kabar Terbaru

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku KDRT Terhadap Istri dan Anak

7 Februari 2026

Perkuat Perlindungan Profesi Guru, PGRI Rohil Teken MoU Bersama Polres Rokan Hilir

6 Februari 2026

Polres Rohil Bongkar Praktik Oplos LPG Bersubsidi, 3 Pelaku Diamankan Bersama Ratusan Tabung Gas

6 Februari 2026

Kapolres Apel Gerakan Rohil Bersih Digelar, Forkopimda Komit Dukung Program Nasional Indonesia Asri

6 Februari 2026

KONI Rohil Gelar Rapat Awal Tahun, Bahas Program Strategis 2026 dan Evaluasi Kinerja Pengurus

5 Februari 2026

Bersama Upika, Koramil 03/Bgs Gelar Karya Bakti Bersihkan Pajak Lama

5 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee