• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Politik

LE-Hardianto Rancang Kontrak Politik untuk Masyarakat Desa, Ini Isinya..

17 Februari 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Pekanbaru – Koalisi Pemenangan Cagub dan Cawagub Lukman Edy-Hardianto mengadakan pertemuan internal untuk mempersiapkan kegiatan kampanye ke berbagai daerah di Riau. Dalam pertemuan yang digelar di Kantor DPD Partai Gerindra pada Sabtu (17/2/2018) malam tersebut, paslon ini menunjukkan kontrak politik yang sudah dirancang untuk disampaikan ke masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh LE di hadapan kader Gerindra, PKB, dan para simpatisan bahwa kontrak ini merupakan wujud dari visi Riau Bangkit yang dicanangkannya untuk membangun desa. Ia ingin pembangunan di desa bisa terus meningkat sehingga tidak ada lagi desa tertinggal di Riau.
“Kontrak politik ini dibuat untuk menunjukkan misi dan progran LE-Hardianto di Pilgub Riau,” kata LE.
Kontrak politik ini ditujukan ke masyarakat desa yang bukan termasuk dalan pihak yang dilarang menyatakan dukungannya. Seperti masyarakat yang bukan dari TNI, Polri, ASN, Kepala Desa, serta pihak lainnya yang diatur dalam Undang-Undang.
Isi dari kontrak politik ini diantaranya menyatakan jika LE-Hardianto terpilih nantinya, akan dialokasikan progran untuk Desa Bangkit sebanyak Rp 1 miliar per desa setiap tahunnya. Setelah itu, Pemprov juga akan merancang cara bantuan keuangan tersebut sesuai dengan peraturan yang sah dan tidak melanggar aturan perundang-undangan.
“Kita juga menyatakan jika dalam dua tahun kita tidak menganggarkan yang dimaksud tersebut dalam APBD, kita akan mundur,” sebut LE.
LE juga mewajibkan kepada pihak yang mendatangani kontrak politik untuk menyampaikan isi kontraknya ke masyarakat lainnya. (®)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Kasus Narkoba, Dua Karyawan PT Tunggal Mitra Dibekuk Polsek Pujud

Next Post

Polsek Pujud Kembali Lakukan Razia Pungli

Next Post

Polsek Pujud Kembali Lakukan Razia Pungli

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee