Inforohil.com, Pujud – Dua karyawan PT Tunggal Mitra ini terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Pujud. Pasalnya, kedua tersangka itu, yakni WS alias Wahyu (21) buruh dan Ilo alias Ilong (39) karyawan ditangkap kedapatan adanya Narkotika jenis Sabu-sabu.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat (16/2) menyebutkan penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 20.00 wib, diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jln Perkebunan PT. Tunggal Mitra desa Perkebunan Siarang Arang Kec Pujud.
Dan atas informasi tersebut, kanit Reskrim Polsek Pujud langsung melaporkan hal itu kepada Kapolsek yang kemudian Kapolsek dan Kanit Reskrim berserta anggota langsung melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
Setelah berada dilokasi sekira pukul 21.45 wib, Tim Opsnal Polsek Pujud melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang sangat dicurigai yang berada di jala Perkebunan PT Tunggal Mitra dan langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama WS alias Wahyu dan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus paket kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah plastik pembungkus, 1 unit HP OPPO warna Hitam serta uang tunai sebesar Rp. 607.000.
Tersangka WS alias Wahyu pun mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr Ponsel (DPO), dan sekitar 30 menit kemudian, datang seorang laki laki yang mengaku bernama Ilong yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah dompet kecil yang berisikan peralatan alat hisap Narkotika Jenis Sabu-sabu, dan satu Unit HP Nokia warna Biru.
Lalu kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka Ilong, dan mengatakan bahwa ia disuruh oleh seseorang yang bernama Ulong untuk melihat keberadaan Wahyu.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ruslan membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. “Ya, dan atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” terang Ruslan. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks