• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali mencetak prestasi gemilang di awal tahun 2026 dengan membongkar peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sabu hampir 4 kilogram, ribuan pil ekstasi, serta puluhan ribu butir happy five yang diduga kuat berasal dari luar negeri.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026) pukul 10.00 WIB di Tunggal Panaluan Polres Rohil. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kilogram), ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta happy five (HS) sebanyak 10.000 butir.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin, serta jajaran pejabat utama Polres Rohil, dan dihadiri awak media dari berbagai platform di Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Zulfikar alias Ijul (37), warga setempat, pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui bahwa aksi penyelundupan narkoba tersebut bukan kali pertama dilakukan. Pada tahun 2023, ia pernah membawa narkotika jenis sabu seberat satu ons. Bahkan, tersangka tercatat sebagai residivis dalam perkara tindak pidana keimigrasian, yakni pengiriman TKI ilegal, dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Kapolres menegaskan, Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia. Ia berharap, pengungkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di Rokan Hilir.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Rokan Hilir harus bersih dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain terkait psikotropika dan ketentuan KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

AKBP Isa Imam Syahroni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Rohil yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, dan memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang berprestasi.

Sebagai catatan, pengungkapan ini menjadi tangkapan besar kedua Polres Rokan Hilir dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu. ***

ShareTweetSend
Previous Post

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

Next Post

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

Next Post

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee