• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

BD Narkoba dari Rohil Dicyduk Mabes Polri, Masih Diproses di Polda Riau

Redaksi InfoRohil by Redaksi InfoRohil
1 Januari 2018
in Berita Utama, Hukrim
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ilustrasi, internet. 
Inforohil.com, Pekanbaru – Seorang diduga bandar narkoba dari Rokan Hilir (Rohil) berinisial A diamankan tim dari Markas Besar (Mabes) Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri). Kini tersangka A masih ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lanjutannya.
Tersangka A diketahui diamankan Ahad (24/12/2017) lalu saat berada di suatu tempat di Pekanbaru. Saat diamankan, Tim Mabes Polri mengamankan barang bukti narkoba namun dengan jumlah yang kecil. Dari informasi yang dihimpun barang bukti yang diamankan itu berupa 1,5 butir pil Happy Five.
“Perkara tetap dilanjutkan meski jumlah BB (barang bukti) kecil,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Hariono, sepertinya yang dikutip dari laman riaumandiri.co.id, Senin (1/1/2018).
Lebih lanjut, Hariono menyebut penanganan lanjutannya akan dilakukan pihaknya di Polda Riau. “Iya, di Polda,” singkat Hariono.
Meski membenarkan adanya pengungkapan tersebut, Hariono tidak memaparkan secara rinci terkait kronologis perkara tersebut. Hariono juga membantah adanya oknum polisi yang diamankan saat penangkapan tersebut.
“Tidak ada (oknum polisi yang terlibat). Saat itu yang diamankan ada 3 orang (termasuk tersangka A),” jawabnya.
Masih menurut Hariono, kasus ini dikembangkan Tim dari Mabes Polri, meskipun A sendiri tidak banyak memberikan keterangan terkait jaringan peredaran barang haram tersebut. “Sama seperti perkara yang lain. Kasus ini terputus. Tapi tetap dikembangkan (Tim Mabes Polri),” pungkas Kombes Pol Hariono. (riaumandiri.co.id)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Previous Post

Ibarat Perusahaan, Rokan Hilir Sudah Gulung Tikar Malah Tertimpa Hutang

Next Post

Waduh, Belasan TKA Asal Cina Tak Punya Izin Bekerja di PT IKPP Perawang

Next Post

Waduh, Belasan TKA Asal Cina Tak Punya Izin Bekerja di PT IKPP Perawang

INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee