Opini Oleh : Rinaldi Parepare (Mahasiswa Rokan Hilir / Presiden Mahasiswa Universitas Riau)
Terlalu lama dan berkepanjangan kita melihat wajah lesu ribuan tenaga honorer Kabupaten Rokan Hilir, pasalnya gaji 13.450 tenaga honorer bulan Agustus s/d September 2017 baru dibayarkan, dan gaji bulan Oktober s/d Desember 2017 baru akan dibayarkan pada anggaran tahun 2018 dengan catatan tidak menyalahi aturan keuangan.
Ditambah lagi 28 Desember 2017 secara resmi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan surat Nomor : 800/BKPSDM-SES/2017/174 tentang Tindak Lanjut Tenaga Honorer, yang membahas masalah kontrak kerja sampai pemberhentian tenaga kerja.
Yang paling mengejutkan adalah tentang penetapan Besaran Gaji Tenaga Honorer anggaran tahun 2018, Utk sarjana (S1) yaitu Rp.375.000, Diploma Rp.350.000, & SLTA Rp.325.000. serta untuk cleaning servis, penjaga malam dan supir di masing-masing OPD Besaran gajinya adalah Rp.275.000.
Ini sangat bertentangan dengan Standart Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir tahun 2018 yg disahkan oleh Suyatno (Bupati Rohil) tanggal 16 September 2017 lalu, yaitu Rp. 2.506.000. naik 8,7% dari tahun sebelumnya, dan ini sudah diajukan ke Gubernur Riau utk dibuatkan surat keputusan nya.
Kita harusnya bingung, apa yg dijadikan dasar pengambilan kebijakan besaran gaji tenaga honorer ini. Walaupun tidak ada aturan yg implisit menegaskan bahwah gaji tenaga honorer harus berdasarkan UMK, tapi harusnya ini menjadi pertimbangan utama, karna penghitungan UMK sudah mencakup Standard Hidup Layak, Inflasi & Pertumbuhan Ekonomi daerah itu sendiri.
Jika aturan besaran gaji ini diberlakukan, maka tenaga honorer hanya bisa memenuhi sekitar 7,14% kebutuhan hidupnya.
Mari kita gunakan pertimbangan lain, dalam Statistik Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Rokan Hilir 2017 (BPS), kita bisa melihat bahwa rata-rata pengeluaran perkapita perbulan yang paling rendah (kelompok masyarakat kurang mampu) adalah Rp. 414.061. Kelompok masyarakat menengah Rp. 720.891. dan kelompok masyarakat paling atas itu Rp. 1.637.410.
Kita ambil sample Kecamatan Bangko (Bagan Siapiapi), Kecamatan yang paling banyak tenaga honorer nya mulai tingkat pemkab sampai pemdes, rata-rata jumlah jiwa per kepala keluarga adalah 4, berarti keluarga paling miskin di kecamatan Bangko membutuhkan biaya hidup normal Rp. 1.656.244 perbulan.
Maka kalau rata-rata gaji kepala keluarga adalah Rp.350.000./bulan, maka kita akan menemukan sebutan baru utk tingkatan status masyarakat, yg jelas jauh dibawah miskin. ini semakin membingungkan, PEMKAB ROHIL hampir sama sekali tidak mempunyai landasan ilmiah dalam menetapkan besaran gaji tenaga honorer.
Jika landasan berpikirnya hanya defisit anggaran, maka ditengah APBD yang terasionalisasi, harusnya PEMKAB ROHIL menstimulasi agar stabilitas ekonomi riil tetap terkendali, bukan malah membuat kebijakan yang menyebabkan ekonomi riil akan terkoreksi semakin dalam.
Jelas ini kebijakan yang sangat salah, mulai dari menghambat gajih, menurunkan gajih sampai PHK besar-besaran. Multiplayer efec dari kebijakan ini adalah menurunnya daya beli masyarakat karna pendapatan yang berkurang, konsumsi akan turun, dan pasti produksi berkurang.
Jangka panjangnya, pengangguran akan bertambah, dari tenaga honor yg berhenti sampai pengurangan tenaga kerja industri. Ibarat perusahaan, Rokan Hilir sudah gulung tikar malah tertimpah hutang.
Dalam keadaan ekonomi yang seperti ini, daya beli masyarakat adalah hal penting yang harus tetap terjaga, maka harusnya Pemkab Rohil menerapkan Keep Buying Strategi, bukan malah sebaliknya yang membuat daya beli masyarakat melemah.
Struktur APBD harus dirubah, jangan terlalu mengutamakan pembangunan infrastruktur yang tidak dirasakan langsung manfaat nya oleh masyarakat kecil, ciptakan lapangan pekerjaan baru, alokasikan subsidi langsung, dan masih banyak pola lainnya yg bisa diterapkan.
Harusnya masyarakat punya mimpi indah, harapan dan cita sebagai resolusi tahun 2018, tapi pemerintah malah menambah rentetan mimpi buruk tahun depan.
Masih ada waktu untuk Pemkab Rohil memperbaiki kebijakannya sebelum nasi menjadi bubur, kecuali pemerintah ingin menjadikan Rohil sebagai daerah yang Auto Pilot. (***)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks