Inforohil.com, Bagansiapiapi – Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara saat ini seenaknya mengeksekusi/menggarap lahan masyarakat yang berada di Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dua perusahaan itu yakni, PT Sumatera Liang Lestari (SRL) dan PT Sinar Belantara Indah (SBI). Parahnya lagi, dua perusahaan itu tidak mengakuai surat tanah yang diteken oleh Camat Bagan Sinembah dan ditunjukkan masyarakat tida mereka akui.
Sehingga saat ini, sudah ada ratusan hektar lahan masyarakat setempat yang sudah sudah ditanam sawit bahkan ketinggian sawitnya sudah mencapai tiga meter diserobot oleh perusahaan itu dengan cara diratakan menggunakan alat berat.
Masyarakat setempat yang mencoba melakukan perlawanan tidak memiliki daya untuk mempertahankan haknya. Pasalnya, perusaan itu saat menggarap lahan masyarakat menggunakan pengawalan dari Brimob, Polisi dan Paskas yang dibawa dari Sumut.
Oleh sebab itu, puluhan perwakilan masyarakat, Senin (11/12/17) menyampaikan permasalahan ini kepada Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Masyarakat Bakti Makmur itupun, langsung ditemui Wakil Ketua DPRD Rohil Drs Syarifuddin MM serta anggota Komisi A Jerli Silalahi, Imam Suroso dan bidang Komisi lain dari DPRD Dapil IV lainnya.
Menyikapi hal itu, Drs Syarifuddin MM menilai permasalahan ini hanya berawal dari tapal batas antara Rohil dan Labuhan Batu yang sampai saat ini belum jelas titiknya. Sehingga perusahaan bisa seenaknya melakukan penyerobotan terhadap lahan warga.
Untuk itu lanjut pria yang akrab dipanggil Om Udin itu, perlu dilakukan secepatnya pertemuan antara masyarakat, Pemda Rohil, Polres, PMD, BPN, Kabag Hukum, Asisten dan DPRD untuk menentukan dimana titik koordinat lahan masyarakat dan lahan perusahaan.
“Ini bukan hanya konflik antara Labuhan Batu dan Rohil, tapi konflik masyarakat dengan perusahaan dilatar belakangi tidk jelasnya tapal batas, kalau tapal batas ini jelas, maka semua selesai,” terang politisi PKB itu.
Sementara itu, Jonto Bangun Anggota DPRD Rohil Dapil IV juga menilai permasalahan ini sudah berlarut lama dan dibiarkan. Sehingga ada kebun sawit masyarakat yang tingginya sudah mencapai tiga meter bisa diratakan perusahaan dengan semena-mena seolah-olah dibawah naungan Kabupaten Rohil tidak ada tempat berlindung masyarakat karna tidak ada pembelaan.
“Kita disini bukan hanya sebagai mediasi, tapi harus mendorong penyelesaian ini, karena secara legal surat itu sudah diteken penghulu dan camat yang tak perlu diragukan lagi kebenarannya karena itu memang wilayah Rohil,” tandasnya.
Dia berharap secara bersama dapat menuntaskan ini dan bisa berkoordinasi dengan Polres Rohil agar jangan banyak korban lagi sawit masyarakat yang diratakan dengan tanah oleh perusahaan. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks