Inforohil.com, Bangko Pusako – Seorang pria tua, Kat alias Kakek Katimin (72) warga Balam KM 20 Jln. Pini Sepuh Dusun Sidomulyo RT/RW 11/04 Kepenghuluan Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, terpaksa meringkuk dijeruji besi Mapolsek Bangko Pusako. Pasalnya, si Kakek dilaporkan atas pencabulan anak tirinya, yang mana anak tirinya masih dibawah umur hingga berkali-kali.
Berdasarkan data yang dirangkum Inforohil.com dari Mapolres Rohil pada Senin (11/12) menyebutkan, kakek Katimin dilaporkan oleh paman korban, Tarno Sahputra (49) warga Dusun Sidomulyo RT/RW 03/05 Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako dengan LP/ 104 /XII/2017/res rohil / sektor bangko pusako, Tanggal 10 Desember 2017. Aksi kakek Katimin itu menimpa DA (13) yang mana merupakan keponakan pelapor.
Kejadian itu bermula pada hari Selasa (5/12) paman korban merasa curiga setelah melihat badan korban kian hari tampak semakin kurus dan bahkan sifat korban pun semakin berubah menjadi penakut. Mengetahui hal tersebut, pelapor pun menyuruh istrinya, Incin (bulek korban) untuk menemui korban dan menanyakan apa yang sedang dialami korban.
Dan pada saat itu juga korban menjelaskan kepada Buleknya, Incin tentang apa yang dialaminya bahwa pada bulan Juli 2017, korban telah diperkosa atau dicabul oleh terlapor sebanyak 4 kali. Adapun korban diperkosa yang pertama kali saat korban sedang mandi di rumah. sedangkan perbuatan yang kedua dilakukan oleh terlapor pada malam hari sewaktu korban tidur dikamar.
Serta yang ketiga, korban diperkosa di dapur rumah terlapor, dan yang keempat kali korban diperkosa di kebun sawit di belakang rumah terlapor. Setelah korban diperkosa, terlapor ada melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengagatakan “Jangan ngomong-ngomong, nanti kalau ngomong mamakmu ku bunuh”.
Atas pengakuan dan kejadian tersebut, maka paman korban merasa kurang senang dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polisi Sektor Bangko Pusako.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH membenarkan atas ditahannya seroang pria tua atas pencabulan anak tirinya. “Ya, dan saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Cherry.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 helai celana pendek warna merah, 1 helai baju kaos warna putih bertulis pilih nomor 5 dan hasil Visum korban. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks