Inforohil.com, Bangko Pusako – Seorang pemuda, SSM alias Sehan (21) warga Balam KM 14 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa harus mendekam di Mapolsek Bangko Pusako. Pasalnya, Sehan dilaporkan karena mencuri Travo milik PT Chevron.
Berdasarkan data yang dirangkum Inforohil.com dari Mapolres Rohil pada Senin (11/12) menyebutkan, tersangka mencuri dua buah Travo Control listrik milik PT Chevron. Dari tangan tersangka turut disita satu buah karung goni plastik yang didalamnya terdapat 1 buah obeng, 1 buah kunci 12, 1 buah kunci 10 dan 1 buah martil.
Tersangka ditangkap dan dilaporkan oleh Security PT Global Araow, Purwanto (35) warga Dusun Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako dengan No: LP/105 /XII/2017/res rohil / sektor bangko pusako, Tanggal 11 Desember 2017.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH mengatakan bahwa tersangka diserahkan oleh Security PT Global Araow pada Senin (11/12) dini hari sekira pukul 01.00 wib ke Mapolsek Bangko Pusako. Dimana terjadinya tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) tersebut terjadi pada Ahad (10/12) malam sekira pukul 20.00 wib di lokasi SO Balam 359 Kilometer 12 Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.
Dimana tersangka yang mencuri dua buah Travo Control listrik ditangkap oleh Security, saat itu tersangka sedang berusaha memindahkan barang hasil curian ke tempat persembunyian sebelum dijual. “Dari keterangan dalam laporannya, tempat persembunyian barang hasil curian, berjarak 1 km dari lokasi pencurian. Sedangkan pada saat terjadinya pencurian tersebut, tersangka bersama rekanya yang bernama Doni berhasil melarikan diri dari penangkapan tersebut,” ungkap Cherry.
Dan saat ini, lanjut Cherry, tersangka telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk dilakukan pemeriksaan. “Dan tersangka saat ini ditahan di sel Polsek Bangko Pusako,” kata Cherry lagi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks