Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kepolisian Resor Rokan Hilir kembali mencatatkan capaian besar dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 79.989,9 gram atau 79,98 kilogram sabu berhasil diamankan dalam sebuah operasi cepat yang berawal dari informasi masyarakat. Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2025.
Konferensi pers digelar di Gedung Tunggal Panaluan, Kamis (4/12/2025), dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, bersama Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni serta pejabat utama Polres Rohil.
Berawal dari Informasi Warga, Berujung ke Penangkapan Besar
Kapolres Rohil menjelaskan pengungkapan ini bermula pada 27 November 2025 ketika Tim Opsnal Polsek Bangko menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di Bagansiapiapi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil.
Hingga akhirnya, Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai satu unit Daihatsu Sigra hitam yang melaju di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Setelah pengejaran singkat, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kemenag Rohil.
80 Paket Sabu dalam Kardus, Kurir Residivis Tak Berkutik
Pengemudi kendaraan, Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41), langsung diperiksa. Dari bagasi mobil, petugas menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus teh Cina hijau, masing-masing berisi sabu.
Total beratnya mencapai 79,98 kilogram, lengkap dengan tiga unit handphone, uang tunai Rp1.250.000, dompet, serta kendaraan operasional pelaku yang turut disita.
Kapolres mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang berperan sebagai kurir atau “becak darat”. Ia mengaku mengambil sabu dari pelabuhan yang diantar menggunakan kapal nelayan. Dua orang yang menyerahkan barang masih dalam pengejaran. Tes urine tersangka juga dinyatakan positif.
Apresiasi untuk Jajaran Polres Rohil
“Pengungkapan sabu hampir 80 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Publikasi melalui media sangat penting untuk menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kapolres.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.
Hingga konferensi pers berakhir sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif. Penyidik masih menelusuri jaringan lebih besar yang diduga berada di balik peredaran sabu skala besar tersebut. ***









