Inforohil.com, Panipahan – Seorang pemuda RR alias Riki (19) warga Jl Arifin Sulung RT/RW 012/05 Kelurahan Panipahan Kota, Sei Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, terpaksa diciduk polisi dan meringkuk dijeruji penjara. Pasalnya, ia dilaporkan orang tua korban akibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry yang dikonfirmasi pada Rabu (13/9) menjelaskan, perbuatan cabul tersebut menimpa korban yang bernama EL (16) yang tinggal bersama orangtuanya di Jl. Dharma Kepenghuluan Sei Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.
Dijelaskan Cherry, perbuatan cabul tersebut terjadi pada tanggal 09 September 2017 lalu sekira pukul 22:00 wib. Dimana awalnya pelapor Sampul (orangtua korban) pulang dari pesta hendak menuju rumahnya. Sewaktu dalam perjalanan kerumah, pelapor berjumpa dengan saksi yang bernama Ari (54) dan mengatakan bahwa anak pelapor, EL menangis-nangis di SD 013 Dusun Kampung Baru Kepenghuluan Sei Daun.
“Kemudian pelapor langsung kerumah, setibanya dirumah, pelapor melihat anaknya (korban) dan bertanya ‘Kenapa kamu, jujur kau, kau diapakan, siapa yang ngapain kau?’ lalu dijawab anaknya, ‘Riki pak’. Setelah pelapor mendengar keterangan dari anaknya, pelapor langsung mendatangi ketua RT yang bernama Kosim dan mengajak ketua RT tersebut untuk bersama-sama mencari pelaku cabul yang bernama Riki tersebut,” beber Cherry.
Tidak lama kemudian, jelas Cherry lagi, pelapor beserta dengan ketua RT tersebut mencari pelaku. Kemudian, ketua RT langsung menghubungi Brigadir Jonatahan M Sialagan selaku Bhabinkamtibmas Sei Daun dan memberitahukan bahwa di jln SK V Dusun Kampung Baru, Kepenghuluan Sei Daun Kecamatan Pasir limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di SD Negeri 013 Dusun Kampung Baru telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang di lakukan oleh pelaku.
Setelah mendapat informasi tersebut, lalu Bhabinkamtibmas Se Daun beserta anggota Polsek Panipahan langsung mendatangi tempat kejadian perkara cabul tersebut keesokan harinya, Ahad (10/9) sekira pukul 10.00 wib dan berhasil menangkap pelaku dan langsung dibawa ke kantor Polisi Sektor Panipahan.
“Pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju terusan lengan panjang berwarna putih motip bunga-bunga, satu celana leijing warna hitam panjang dan satu helai celana dalam warna coklat turut diamankan di Mapolsek Pasir Limau Kapas guna proses lebih lanjut,” pungkas Cherry. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks