Inforohil.com, Kubu – Maraknya peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) sepertinya mendapat perhatian serius jajaran Kepolisian dengan diringkusnya para pelaku tindak pidana Narkotika dalam waktu dekat ini. Kali ini, kembali pihak kepolisian sektor (Polsek) Kubu meringkus pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu, ganja dan pil inex. Jumat (18/8).
Berdasarkan data yang diterima Inforohil.com dari Mapolres Rohil menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Sup alias Yadi (36) yang merupakan seorang Pedagang, alamat Jl. Telkom Rt 04 Rw 02 Kep. Pulau Halang Muka Kec. Kubu Babusalam, Kab. Rohil bermula dari informasi Bhabinkamtibmas Pulau Halang, Brigadir Wahyudi pada Kamis (17/8) bahwa menurut masyarakat tersangka Yadi merupakan bandar Narkotika jenis Shabu-shabu.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Kubu memerintahkan Kanit Reskrim, dan pada hari Jumat (18/8) sekira pukul 01.00 Wib berkat kerja keras Bhabin Kamtibmas tersebut didapat info A1 bahwa tersangka Yadi sedang berada dirumahnya dan kemudian Anggota Res Polsek Kubu yg dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Hotler Sihite melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan menemukan tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu, ganja dan Inex.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan penangkapan terhadap tersangka Yadi tersebut. “Ya, guna proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu,” jelas Cherry.
Menurut Cherry, tersangka dan barang bukti sebelumnya dibawa ke Pos Bhabin Kamtibmas Pulau Halang menunggu air pasang untuk dibawa ke Mapolsek Kubu. “Sekira jam 05.00 wib, tersangka baru bisa dibawa ke Polsek Kubu,” jelas Cherry lagi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks