Inforohil.com, Kubu – Seorang pria, Ruslan (29) warga Jl. Parit Karto Kep. Sungai Segajah Kec. Kubu, Rohil alami luka cukup serius di bagian pelipis mata akibat dianiaya oleh seorang remaja, RH Alias Robi (18) warga Jl. Simpang pasir Kep. Sungai Segajah Makmur Kec. Kubu. Akibat dari perbuatannya, Robi terpaksa berurusan dengan Polisi.
Informasi yang diterima Inforohil.com dari Mapolres Rohil pada Jumat (18/8) menyebutkan, korban yang bernama Ruslan itu terpaksa melaporkan tersangka ke Mapolsek Kubu dengan Nomor Laporan: LP / 35 / VIII / 2017/ Sektor Kubu, Tanggal 16 Agustus 2017.
Dalam laporannya, kejadian itu terjadi pada Rabu (16/8) sekira pukul 15.30 wib di Simpang DAM I Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kubu. Usai menerima laporan tersebut dan dilakukan visum oleh dokter di Puskesmas yang hasilnya bahwa korban mengalami luka robek dipelipis mata sebelah kiri dan pipi kiri bengkak, anggota unit Reskrim Polsek Kubu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya, Agus dan Fahri.
Dari keterangan saksi-saksi, diambil kesimpulan bahwa terlapor Robi yang bekerja sebagai supir itu, telah melakukan penganiayaan terhadap korban dibagian muka dengan tangan yang diselipkan atau sedang menggenggam kunci sepeda motor yang mengakibatkan pelipis sebelah kiri korban mengalami luka robek dan berdarah.
Atas keterangan dan bukti tersebut diduga kuat bahwa Robi telah melakukan penganiayaan terhadap Ruslan dan pada akhirnya, tepatnya pada hari Jumat (18/5) sekira jam 13.30 Wib, anggota Unit Reskrim yang dipimpin Ipda H. Sihite melakukan penangkapan terhadap terlapor Robi yang sedang berada dirumahnya dan dibawa ke Mapolsek Kubu untuk diperiksa sesuai laporan pelapor.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan kejadian tersebut diatas. “Dan pada saat dilakukan penangkapan, terlapor dan keluarganya tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasubag Humas Polres Rohil tersebut. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks