• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

DLH Rohil Siapkan Lahan 10 Hektar di Batu Sepuluh untuk Tempat Sampah

13 Juli 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Lokasi sampah tempat pembuangan ahir (TPA)  Bagansiapiapi yang saat ini berada di Batu Empat sudah tidak layak lagi menampung semua sampah yang masuk setiap harinya di ibu kota Rokan Hilir (Rohil).
Pasalnya, selain ada 60 ton sampah yang masuk, lokasi tersebut saat ini akan dibangun kantor Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bagansiapiapi. Selain itu, TPA saat ini juga tidak cocok karena lokasinya berada ditengah kota dan perkantoran. Sehingga, sangat diperlukan lokasi yang baru yang jauh dari kota.
“Kita sudah siapkan pembebasan lahan dan DED (Detail Enginering Desain) nya. Tahun ini kita sedang melelang Amdal nya di DLH dan pembangunan jalannya di Dinas PUTR,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan, Suwandi S.Sos. 
Diungkapkan Suwandi, berdasarkan hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Riau, saat ini TPA yang belum sesuai ada di Rohil dan Kabupaten Meranti. Untuk itu Pemprov Riau meminta agar menyiapkan lahan 10 hektar untuk membangun TPA yang sudah direncanakan tahun lalu ini.
“Anggaran yang dibutuhkan untuk TPA sesuai aturan itu 113 miliar. Tahun depan yang dialokasikan APBN melalui PUTR Dirjen Cipta Karya sebsar Rp 55 miliar. Dan hasil rapat dengan dinas kemarin TPA ini sudah masuk dalam rencana strategis 2018, Dinas PU sudah melelang jalan masuk sepanjang enam kilo meter dengan anggaran Rp 5 miliar,” paparnya. 
Dia berharap, apasaja yang menjadi kewajiban kabupaten dapat memenuhi persyaratan itu. Sehingga tahun depan sudah bisa dimulai pelaksanaan pembangunan fisiknya. (Gabe) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Digelar 6 Desember, Bupati Rohil Buka Rakor Pemilihan Penghulu Serantak Tahap II

Next Post

Selain Sampah, Baliho Balon Gubri HM Haris Kotori Median Jalan di Baganbatu

Next Post

Selain Sampah, Baliho Balon Gubri HM Haris Kotori Median Jalan di Baganbatu

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee