• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Politik

Tim Advokasi Paslon Ajukan Permohonan Pembatalan Terhadap Calon Tertentu di Rohil

8 Desember 2015
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bangko- Tim Advokasi salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati (Paslonbup) Rokan Hilir (Rohil) ajukan permohonan untuk pembatalan salah satu paslon di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohil di jalan Kecamatan, Bagan Siapiapi, kecamatan Bangko, Rohil pada selasa (8/12/2015).
Hal tersebut disampaikan oleh Parulian Sitanggang SH selaku ketua Tim Advokasi Paslon Mantap usai bertemu dan menyerahkan memorandum kepada Ketua KPUD Rohil Agus Salim melalui ketua divisi Hukum dan Pelanggaran, Taufik.

Parulian juga menjelaskan, bahwa dalam pasal 71 ayat 3 uu No 1 Tahun 2015 Jo. Uu No 8 tahun 2015 menegaskan petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Sedangkan ayat 4 pasal tersebut menegaskan atas pelanggaran tersebut akan dilakukan pembatalan sebagai calon oleh KPU,” terang Parulian Sitanggang SH didampingi Tim lainnya, Kalna Surya Siregar SH.
Sementara itu, Ketua KPUD Rohil Agus Salim melalui Ketua divisi Hukum dan pengawasan, Taufik menyebutkan bahwa kedatangan tim Advokasi salah satu paslon menyerahkan memorandum terkait laporan warga atas pelanggaran pilkada di Kecamatan Pujud.
Mengenai sangsi, pihaknya akan menunggu proses pemeriksaan pelapor dan terlapor oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Rohil.

“Kita tunggu nanti apa keputusan dan rekomendasi dari Panwas, Jika melanggar pidana, pemilu akan diproses secara Gakkumdu dan penyidik. Namun jika melanggar administrasi KPU yang proses,” jelasnya ‎di Kantor KPUD Rohil, selasa (7/12/2015).
Pantauan di kantor KPUD Rohil, Tim Advokasi salah satu Paslon Bupati Rohil juga didampingi anggota komando Inti Pemuda Pancasila dan puluhan relawan Bagan Siapiapi.
Sekjend MPC PP Rohil, Arjuna PS juga menyampaikan bahwa  Pemuda Pancasila juga menyerahkan memorandum kepada KPUD, karena pemuda pancasila juga sudah terdaftar di KPU sebagai bagian pemantau pilkada yang berlangsung.

“Bahkan sampai Jakarta kita sampaikan untuk menjadi pemantau pilkada kali ini, maka dari itu lah kita berikan memorandum tadi,” terang Arjuna. (wal)‎

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Panwas Instruksikan Pengawas TPS Mengingatkan KPPS Jalankan Tugas Dengan Benar

Next Post

Mantap Yakin Menang 40 Persen, Tim Diminta Siaga Satu

Next Post

Mantap Yakin Menang 40 Persen, Tim Diminta Siaga Satu

Kabar Terbaru

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025

Gubernur Abdul Wahid Ditahan, SF Hariyanto Ditunjuk Pimpin Pemprov Riau

5 November 2025

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Terima “Jatah Preman” di Dinas PUPR

5 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee