Inforohil.com, Bangko- Tim Advokasi salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati (Paslonbup) Rokan Hilir (Rohil) ajukan permohonan untuk pembatalan salah satu paslon di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohil di jalan Kecamatan, Bagan Siapiapi, kecamatan Bangko, Rohil pada selasa (8/12/2015).
Hal tersebut disampaikan oleh Parulian Sitanggang SH selaku ketua Tim Advokasi Paslon Mantap usai bertemu dan menyerahkan memorandum kepada Ketua KPUD Rohil Agus Salim melalui ketua divisi Hukum dan Pelanggaran, Taufik.
Parulian juga menjelaskan, bahwa dalam pasal 71 ayat 3 uu No 1 Tahun 2015 Jo. Uu No 8 tahun 2015 menegaskan petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Sedangkan ayat 4 pasal tersebut menegaskan atas pelanggaran tersebut akan dilakukan pembatalan sebagai calon oleh KPU,” terang Parulian Sitanggang SH didampingi Tim lainnya, Kalna Surya Siregar SH.
Sementara itu, Ketua KPUD Rohil Agus Salim melalui Ketua divisi Hukum dan pengawasan, Taufik menyebutkan bahwa kedatangan tim Advokasi salah satu paslon menyerahkan memorandum terkait laporan warga atas pelanggaran pilkada di Kecamatan Pujud.
Mengenai sangsi, pihaknya akan menunggu proses pemeriksaan pelapor dan terlapor oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Rohil.
“Kita tunggu nanti apa keputusan dan rekomendasi dari Panwas, Jika melanggar pidana, pemilu akan diproses secara Gakkumdu dan penyidik. Namun jika melanggar administrasi KPU yang proses,” jelasnya di Kantor KPUD Rohil, selasa (7/12/2015).
Pantauan di kantor KPUD Rohil, Tim Advokasi salah satu Paslon Bupati Rohil juga didampingi anggota komando Inti Pemuda Pancasila dan puluhan relawan Bagan Siapiapi.
Sekjend MPC PP Rohil, Arjuna PS juga menyampaikan bahwa Pemuda Pancasila juga menyerahkan memorandum kepada KPUD, karena pemuda pancasila juga sudah terdaftar di KPU sebagai bagian pemantau pilkada yang berlangsung.
“Bahkan sampai Jakarta kita sampaikan untuk menjadi pemantau pilkada kali ini, maka dari itu lah kita berikan memorandum tadi,” terang Arjuna. (wal)