• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Agama

Penggalangan Dana Mesjid, Pajak Lama dan Truk ODOL, Mana yang Lebih Mengganggu Lalin?

18 Juli 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kita juga minta pedagang di bahu jalan dan truk ODOL yang melintas di Jalan kelas III (Jln Sisingamangaraja) ditertibkan karena sangat-sangat mengganggu lalu lintas,” kata Irwansyah.

Inforohil.com, Bagan Batu – Beragam reaksi atas aksi pihak Kepolisian Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir menertibkan penggalangan dana pembangunan mesjid di jalan lintas terus bermunculan.

Dan bahkan, salah satu Advokat warga Bagan Batu, Irwansyah Putra Saragih SH membandingkan hal itu dengan semrawutnya depan Pajak Lama dan truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang melintas Jalan Sisingamangaraja di grup Bagan Batu Facebookers, Sabtu (17/07/2021).

Berita terkait: Belum Setahun Dipasang, Marka Jalan Sudah Rusak, Truk ODOL Bebas Melintas

Saat dihubungi wartawan, Irwansyah juga meminta pihak kepolisian agar pedagang yang melapak di bahu dan badan jalan serta truk ODOL juga ditertibkan.

Baca juga: Penertiban Truk ODOL, Kadishub Rohil: Wewenang Kepolisian

Baca juga: Penindakan Truk ODOL, Kasat Lantas: Kita Berkoodinasi dengan Dishub

“Kita juga minta pedagang di bahu jalan dan truk ODOL yang melintas di Jalan kelas III (Jln Sisingamangaraja) ditertibkan karena sangat-sangat mengganggu lalu lintas,” katanya.

Irwansyah menambahkan bahwa terkait ODOL yang bahkan pada akhir Januari lalu pernah dilakukan sosialisasi kepada perusahaan di Mako Polsek Bagan Sinembah (baca disini), akan tetapi tidak kunjung dilakukan penindakan.

“Sampai sekarang, sudah bulan Juli, pihak terkait baik itu Polisi, Dinas Perhubungan belum juga melakukan penindakan atau penertiban,” kesalnya.

Kondisi Pajak Lama terkini yang yak kunjung tertib, disinyalir lebih membahayakan pengguna jalan.

Dari unggahan di grup Bagan Batu Facebookers itu, Irwansyah mempertanyakan pedagang di bahu jalan depan pajak lama apakah tidak menggangu arus lalu lintas. Bahkan di depan Pajak Lama beberapa tahun lalu pernah kecelakaan yang bahkan merenggut nyawa.

Berita lainnya: Meski Diperbaiki Perusahaan, Ketua DPRD Rohil Sarankan Truk ODOL Lewat Jalan Alternatif

“Pedagang di Bahu jalan di Pajak Lama ini apakah tidak mengganggu arus lalu lintas juga,. Bahkan sudah pernah terjadi kecelakaan di sini,. Lalu kenapa tidak ditertipkan juga….? Padahal sama sama di jalan Lintas….” tulisnya menyisipkan tautan berita penertiban penggalangan dana di jalan lintas tersebut dan kondisi Pajak Lama.

Irwansyah juga mengunggah postingan truk ODOL yang sedang keluar dari jalan kelas III Jln Sisingamangaraja dilengkapi foto-foto dan video bahkan sampai tarik mundur saat hendak keluar menuju Jln Jenderal Sudirman Bagan Batu.

“Truk ODOL yg sedang keluar dari Jalan Kelas III ini kira kira mengganggu Arus Lalin gak ya…? Lihatlah sangkin panjangnya Sampai tarik mundur segala dia mau keluar….,” tulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, menanggapi reaksi dari berbagai kalangan termasuk Sekretaris LAM-Riau Kecamatan Bagan Sinembah, Datuk Said Khairuddin M.Si, Ph.D, Kapolsek Bagan Sinembah angkat bicara.

“Penggalangan dana kan gak harus ditengah jalan,” kata Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK kepada inforohil.com, Sabtu (17/07/2021) ketika dimintai tanggapannya atas berita sebelumnya.

Dijelaskannya, penggalangan dana (pembangunan mesjid) bisa dilakukan dengan membuat proposal yang diajukan ke donatur-donatur seperti pengusaha, perusahaan dan lain-lain yang ada di daerah Bagan Sinembah.

“Kalau di tengah jalan kan mengganggu jalannya arus lalu lintas,” ujarnya.

Namun ketika dipertanyakan kenapa hal itu baru dilakukan sekarang dan apakah aturan nya baru terbit, kapolsek belum menjawab hal tersebut.

Dan dari pantauan di lapangan, hal yang mengganggu arus lalu lintas lainnya seperti pedagang kaki lima di depan Pajak Lama Bagan Batu yang menjajakan barang dagangannya di bahu dan badan jalan sejak puluhan tahun, tak kunjung berhasil dilakukan penertiban. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Vaksinasi Periode ke Dua, BINDA Riau Perluas Jangkauan di Tiga Daerah

Next Post

Pak Kabul Apresiasi TMMD di Basira, Hasil Perkebunan Lebih Mudah Diakses

Next Post

Pak Kabul Apresiasi TMMD di Basira, Hasil Perkebunan Lebih Mudah Diakses

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee