![]() |
Mixer foto: truk ODOL angkutan buah sawit tampak melintas masuk ke Simpang Sei Buaya Bagan Batu, Kamis (27/05) petang dan Marka jalan yang tampak sudah rusak. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Baru saja dipasang bekisar akhir tahun 2020 lalu, Marka jalan Sei Buaya atau Jln Sisingamangaraja aka Jln Wan Mohammad Noor sudah rusak.
Ironisnya, marka jalan yang menandakan kelas jalan III itu, truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) malah masih bebas melintas di jalan tersebut, truk angkutan CPO, Kernel dan Buah Sawit dari dan menuju PKS di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan pantauan di lapangan di simpang Sei Buaya, Kamis (27/05/2021), marka jalan Kelas III terpantau sudah terpotong dibagian kanan dan terbelah. Tulisan dilarang masuk bagi kendaraan yang tidak sesuai kelasnya juga sudah terlihat penyok.
Baca juga: Penertiban Truk ODOL, Kadishub Rohil: Wewenang Kepolisian
Salah satu warga, Irwansyah Putra Saragih, menyayangkan lemahnya penindakan dan sanksi tegas terhadap Truk ODOL oleh penegak hukum baik Dinas Perhubungan maupun Polisi Lalulintas.
“Padahal sudah beberapa kali diberi waktu agar truk ODOL tidak melintas karena sudah tidak sesuai kelas jalan, namun sepertinya penegak hukum kita lemah,” ujarnya.
Dikisahkannya, aksi penolakan warga terhadap truk ODOL sudah berlangsung sejak 2020 lalu khsususnya di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) disebabkan kondisi jalan makin hari semakin rusak.
Dan dari pemberitaan di media ini, pihak kepolisian yang dikonfirmasi beralasan tidak bisa menindak truk ODOL dikarenakan tidak adanya rambu-rambu lalulintas. Baca beritanya di: Penindakan Truk ODOL, Kasat Lantas: Kita Berkoodinasi dengan Dishub.
Dan kemudian pada 30 Januari 2021, Polres Rokan Hilir khususnya Satuan Lalu lintas bersama Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi UU Lalulintas No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan dengan peserta dari pihak perusahaan. Baca beritanya: Jalan Basira Kelas III, Perusahaan Diberikan Sosialisasi UU Lalulintas.
Dalam sosialisasi itu, kepolisian dan dinas perhubungan memberikan tempo hingga 1 bulan pasca sosialisasi tersebut. Dan pada umumnya, pihak perusahaan setuju kendaraan angkutan CPO, Kernel dan buah sawit lewat jalan alternatif yakni dari Simpang Pir Lokal, Kepenghuluan Bagan Batu Barat.
“Lalu kenapa sampai sekarang masih bebas melintas di Jln Sei Buaya. Mau pakai alasan apa lagi pemerintah dalam hal ini Dishub dan Polisi Lalulintas,” pungkasnya.
Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Over Dimensi di Rohil Bakal Ditertibkan
Pria yang berprofesi sebagai advokat dan pernah diminta Pendapat oleh Aliansi Masyarakat Peduli Jalan Basira ini pun berharap pemerintah tidak tutup mata atas keluhan masyarakat khususnya Jln Sei Buaya yang kapan saja bisa terancam akibat lalu lalang truk ODOL milik perusahaan.
Berita terkait: Truk ODOL Melintas di Sei Buaya , Warga Minta Camat Beri Perhatian
“Nanti diblokir sama masyarakat, masyarakat yang disalahkan dengan dalih yang macam-macam, tapi kenapa penegak hukum ucapannya di media tidak bisa dipegang, atau jangan-jangan..?,” ujarnya penuh tanda tanya. (iloeng)