• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lakalantas

Penertiban Truk ODOL, Kadishub Rohil: Wewenang Kepolisian

29 Agustus 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kadishub Rohil, Jasrianto S.Sos. (Foto: Zul Fadli/Riaupos)

Inforohil.com, Bagan Batu – Terkait pemberitaan masih melintasnya truk yang Over Dimensi Over Loading atau disingkat ODOL di Jln Wan Mohd. Noor atau sebelumnya Jln Sisingamangaraja (Sei Buaya) Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) angkat bicara.

Berita terkait: Siap-siap, Kendaraan Over Dimensi di Rohil Bakal Ditertibkan 

Melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/08) petang kemarin, Kadishub Rohil Jasrianto S.Sos mengatakan bahwa untuk penertiban adalah wewenang pihak kepolisian.

“Disitu (Undang Undang) jelas bahwa Dishub Tupoksinya hanya sarana jalan. Jika jalan nasional oleh kementrian, Provinsi oleh Dishub Provinsi dan Kabupaten oleh Dishub Kabupaten,” tegas mantan Camat Bagan Sinembah tersebut.

Baca juga: Truk ODOL Melintas di Sei Buaya , Warga Minta Camat Beri Perhatian 

Dijelaskannya, fungsi penegakan hukum di jalan merupakan tugas fungsi dari pihak kepolisian, sedangkan Dinas Perhubungan hanya boleh melakukan penegakan hukum terbatas di dalam terminal dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.

“Urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalulintas oleh Kepolisian Republik Indonesia,” paparnya.

Jasrianto juga memaparkan apabila Dishub akan melakukan penegakan hukum maka wajib berkoordinasi dan didampingi pihak kepolisian, tidak boleh melakukan secara sendiri penegakan hukum.

“Jika tetap melaksanakan secara sendiri tentunya melanggar undang undang itu sendiri, dan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Berbeda dengan kepolisian bahwa sesuai undang undang merupakan tugas pokok dan fungsi dalam melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. 

“Namun begitu pihak kepolisian dapat meminta bantuan teknis Dinas Perhubungan apabila diperlukan seperti pemeriksaan aspek teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian khusus,” tandasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa di Kubu Kembali Himbau Masyarakat Tertib Memakai Masker

Next Post

Babinsa Melaksanakan Pendampingan Penyaluran Bansos Tahap 4

Next Post

Babinsa Melaksanakan Pendampingan Penyaluran Bansos Tahap 4

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee