• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lakalantas

Penertiban Truk ODOL, Kadishub Rohil: Wewenang Kepolisian

29 Agustus 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Kadishub Rohil, Jasrianto S.Sos. (Foto: Zul Fadli/Riaupos)

Inforohil.com, Bagan Batu – Terkait pemberitaan masih melintasnya truk yang Over Dimensi Over Loading atau disingkat ODOL di Jln Wan Mohd. Noor atau sebelumnya Jln Sisingamangaraja (Sei Buaya) Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) angkat bicara.

Berita terkait: Siap-siap, Kendaraan Over Dimensi di Rohil Bakal Ditertibkan 

Melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/08) petang kemarin, Kadishub Rohil Jasrianto S.Sos mengatakan bahwa untuk penertiban adalah wewenang pihak kepolisian.

“Disitu (Undang Undang) jelas bahwa Dishub Tupoksinya hanya sarana jalan. Jika jalan nasional oleh kementrian, Provinsi oleh Dishub Provinsi dan Kabupaten oleh Dishub Kabupaten,” tegas mantan Camat Bagan Sinembah tersebut.

Baca juga: Truk ODOL Melintas di Sei Buaya , Warga Minta Camat Beri Perhatian 

Dijelaskannya, fungsi penegakan hukum di jalan merupakan tugas fungsi dari pihak kepolisian, sedangkan Dinas Perhubungan hanya boleh melakukan penegakan hukum terbatas di dalam terminal dan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.

“Urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalulintas oleh Kepolisian Republik Indonesia,” paparnya.

Jasrianto juga memaparkan apabila Dishub akan melakukan penegakan hukum maka wajib berkoordinasi dan didampingi pihak kepolisian, tidak boleh melakukan secara sendiri penegakan hukum.

“Jika tetap melaksanakan secara sendiri tentunya melanggar undang undang itu sendiri, dan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Berbeda dengan kepolisian bahwa sesuai undang undang merupakan tugas pokok dan fungsi dalam melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. 

“Namun begitu pihak kepolisian dapat meminta bantuan teknis Dinas Perhubungan apabila diperlukan seperti pemeriksaan aspek teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian khusus,” tandasnya. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Babinsa di Kubu Kembali Himbau Masyarakat Tertib Memakai Masker

Next Post

Babinsa Melaksanakan Pendampingan Penyaluran Bansos Tahap 4

Next Post

Babinsa Melaksanakan Pendampingan Penyaluran Bansos Tahap 4

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee