• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Tidak Kelihatan Dinas Terkait, Seperempat Bangunan Foto Dunia di Bagansiapiapi Gunakan Badan Jalan

28 September 2017
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tampak depan 
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Sudah lama berdiri dan beroperasi bahkan menghasilkan keuntungan yang ‎berlimpah, ternyata bangunan permanen Ruko yang digunakan untuk usaha cetak foto oleh Foto Dunia ternyata selama ini menggunakan badan jalan.

Lokasi tersebut persisnya  disimpang empat jalan Sumatera Laut, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Anehnya, meski bangunan itu berada dijalan protokol kota, tidak pernah dilirik oleh dinas terkait dan sampai sekarang aman-aman saja melakukan aktivitas usahanya.

Pantauan media dilokasi itu, seperempat bangunan yang panjangnya empat meter itu berada diatas selokan pembuangan air. Sehingga keadaan itu sangat menyulitkan petugas kebersihan jika ingin melakukan pembuangan sampah.

Untuk perbandingan, baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Upika Kecamatan Bagansinembah telah menggusur puluhan rumah liar milik warga karena menggunakan badan jalan untuk tempat tinggal sekaligus tempat berjualan.

Menanggapi hal itu, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Rohil Zacki Al-Masri ‎bangunan Ruko tersebut telah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang yang ada.  “Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan, setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” terangnya. 

Dia berharap agar Pemkab Rohil melalui dinas terkait akan memperlakukan hal sama kepada seluruh warganya dalam menegak aturan agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. (syawal) ‎

‎

‎

‎

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

H Nurzahedi Minta Masyarakat Jaga Kebhinekaan di Riau

Next Post

Polres Rohil Gelar Pisah Sambut Kapolres, Selamat Jalan AKBP Posma

Next Post

Polres Rohil Gelar Pisah Sambut Kapolres, Selamat Jalan AKBP Posma

Kabar Terbaru

Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Turun Tangan, Pengedar Sabu Diciduk di Warung Makan

18 April 2026

Masuk Panipahan, 23 Polisi Baru Dites Bersih Narkoba

18 April 2026

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

18 April 2026

Cooling System di Teluk Nayang, Polsek Pujud Rangkul Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

17 April 2026

Aparat Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Sukatani Bagan Batu; Ada Plank ‘Original No Tawas Gula Batu’

17 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee