• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Tidak Kelihatan Dinas Terkait, Seperempat Bangunan Foto Dunia di Bagansiapiapi Gunakan Badan Jalan

28 September 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Tampak depan 
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Sudah lama berdiri dan beroperasi bahkan menghasilkan keuntungan yang ‎berlimpah, ternyata bangunan permanen Ruko yang digunakan untuk usaha cetak foto oleh Foto Dunia ternyata selama ini menggunakan badan jalan.

Lokasi tersebut persisnya  disimpang empat jalan Sumatera Laut, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Anehnya, meski bangunan itu berada dijalan protokol kota, tidak pernah dilirik oleh dinas terkait dan sampai sekarang aman-aman saja melakukan aktivitas usahanya.

Pantauan media dilokasi itu, seperempat bangunan yang panjangnya empat meter itu berada diatas selokan pembuangan air. Sehingga keadaan itu sangat menyulitkan petugas kebersihan jika ingin melakukan pembuangan sampah.

Untuk perbandingan, baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Upika Kecamatan Bagansinembah telah menggusur puluhan rumah liar milik warga karena menggunakan badan jalan untuk tempat tinggal sekaligus tempat berjualan.

Menanggapi hal itu, Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Rohil Zacki Al-Masri ‎bangunan Ruko tersebut telah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang yang ada.  “Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan, setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” terangnya. 

Dia berharap agar Pemkab Rohil melalui dinas terkait akan memperlakukan hal sama kepada seluruh warganya dalam menegak aturan agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. (syawal) ‎

‎

‎

‎

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

H Nurzahedi Minta Masyarakat Jaga Kebhinekaan di Riau

Next Post

Polres Rohil Gelar Pisah Sambut Kapolres, Selamat Jalan AKBP Posma

Next Post

Polres Rohil Gelar Pisah Sambut Kapolres, Selamat Jalan AKBP Posma

Kabar Terbaru

KONI Rohil Bagi-bagi Takjil dan Bukber, Paparkan Kesiapan Tuan Rumah Ajang Catur Tingkat Riau 2026

6 Maret 2026

FIF Bagan Batu Bersama Polsek Bagan Sinembah Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Al Ikhlas

6 Maret 2026

Petugas Penyapu Jalan di Bagan Batu Ditabrak Pengendara Motor

21 Februari 2026

Empat Bangunan di Sungai Garam Bagansiapiapi Ludes Terbakar

20 Februari 2026

Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang

20 Februari 2026

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee