• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Alamak! Pria di Simpang Kanan Ini ‘Gituin’ Anak Tirinya

10 April 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku pencabulan R saat diamankan di Mapolsek Simpang Kanan .
Inforohil.com, Simpang Kanan – Seorang pria, R alias Adi (43) warga Dusun Sulun Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terpaksa mendekam di sel Mapolsek Simpang Kanan. 
Pasalnya, pria berinisial R tersebut nekat ‘gituin‘ alias setubuhi anak tirinya yang masih remaja, sebut saja Bunga (16). 
Berdasarkan press rilis yang diterima Inforohil.com dari Mapolres Rohil pada Selasa (10/4) menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kejadian itu bermula pada Sabtu (27/1/2018) lalu, sekira pukul 08.00 wib, yang mana pelapor (tidak disebutkan) mendapat kabar dari saudara Rusli bahwasanya telah terjadi pencabulan terhadap Bunga yang merupakan anak tiri pelaku. 
Dan setelah mendengar keterangan dari saudara Rusli, kemudian pelapor melakukan kordinasi kepada pemuda masyarakat dan tokoh agama setempat. Yang mana kemudian memanggil Suriyanto selaku Mantri Kesehatan dan dari keterangan Suriyanto bahwa telah mengalami perbuatan pencabulan yang di lakukan oleh Ayah tiri korban.
Dan dari hasil kordinasi para pemuka masyarakat dan tokoh agama disepakati melaporkan kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelau R alias Adi selaku Ayah tiri korban ke kantor Polisi Polsek Simpang Kanan.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ruslan membenarkan. “Setelah menerima laporan pada Senin kemarin, pihak kepolisian dari Polsek Simpang Kanan melakukan olah TKP, periksa saksi-saksi, mencari Barang Bukti dan meringkus pelaku,” terang AKP Ruslan dan menambahkan barang bukti yang disita berupa 1 helai celana ponggol warna pink dan 1 helai celana dalam warna hijau.
Sementara itu, Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Sodikin SH yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan, dari keterangan pelaku, pelaku mengaku bahwa pada malam pelaku melancarkan aksinya di kamar korban, korban sempat berontak atas perbuatan pelaku. 
“Namun si anak tak berdaya hingga akhirnya pelaku selesai melampiaskan hawa nafsunya,” terang Iptu Sodikin. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolsek Bagan Sinembah Dikeroyok Tiga Orang, Ini yang Terjadi

Next Post

Aduh! Kakek 70 Tahun Ini Grepein 'Nunuk' Cucunya Sendiri

Next Post

Aduh! Kakek 70 Tahun Ini Grepein 'Nunuk' Cucunya Sendiri

Kabar Terbaru

Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Turun Tangan, Pengedar Sabu Diciduk di Warung Makan

18 April 2026

Masuk Panipahan, 23 Polisi Baru Dites Bersih Narkoba

18 April 2026

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

18 April 2026

Cooling System di Teluk Nayang, Polsek Pujud Rangkul Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

17 April 2026

Aparat Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Sukatani Bagan Batu; Ada Plank ‘Original No Tawas Gula Batu’

17 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee