• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Alamak! Pria di Simpang Kanan Ini ‘Gituin’ Anak Tirinya

10 April 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku pencabulan R saat diamankan di Mapolsek Simpang Kanan .
Inforohil.com, Simpang Kanan – Seorang pria, R alias Adi (43) warga Dusun Sulun Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terpaksa mendekam di sel Mapolsek Simpang Kanan. 
Pasalnya, pria berinisial R tersebut nekat ‘gituin‘ alias setubuhi anak tirinya yang masih remaja, sebut saja Bunga (16). 
Berdasarkan press rilis yang diterima Inforohil.com dari Mapolres Rohil pada Selasa (10/4) menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kejadian itu bermula pada Sabtu (27/1/2018) lalu, sekira pukul 08.00 wib, yang mana pelapor (tidak disebutkan) mendapat kabar dari saudara Rusli bahwasanya telah terjadi pencabulan terhadap Bunga yang merupakan anak tiri pelaku. 
Dan setelah mendengar keterangan dari saudara Rusli, kemudian pelapor melakukan kordinasi kepada pemuda masyarakat dan tokoh agama setempat. Yang mana kemudian memanggil Suriyanto selaku Mantri Kesehatan dan dari keterangan Suriyanto bahwa telah mengalami perbuatan pencabulan yang di lakukan oleh Ayah tiri korban.
Dan dari hasil kordinasi para pemuka masyarakat dan tokoh agama disepakati melaporkan kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelau R alias Adi selaku Ayah tiri korban ke kantor Polisi Polsek Simpang Kanan.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Ruslan membenarkan. “Setelah menerima laporan pada Senin kemarin, pihak kepolisian dari Polsek Simpang Kanan melakukan olah TKP, periksa saksi-saksi, mencari Barang Bukti dan meringkus pelaku,” terang AKP Ruslan dan menambahkan barang bukti yang disita berupa 1 helai celana ponggol warna pink dan 1 helai celana dalam warna hijau.
Sementara itu, Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Sodikin SH yang dikonfirmasi terpisah menyampaikan, dari keterangan pelaku, pelaku mengaku bahwa pada malam pelaku melancarkan aksinya di kamar korban, korban sempat berontak atas perbuatan pelaku. 
“Namun si anak tak berdaya hingga akhirnya pelaku selesai melampiaskan hawa nafsunya,” terang Iptu Sodikin. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolsek Bagan Sinembah Dikeroyok Tiga Orang, Ini yang Terjadi

Next Post

Aduh! Kakek 70 Tahun Ini Grepein 'Nunuk' Cucunya Sendiri

Next Post

Aduh! Kakek 70 Tahun Ini Grepein 'Nunuk' Cucunya Sendiri

Kabar Terbaru

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026

Polres Rohil Intensifkan Patroli di Perairan Panipahan, Antisipasi Penyelundupan Narkoba

18 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee