• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Ormas

Ketua ORGANDA Rohil: UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tidak Perlu di Revisi

12 April 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ketua Organda Rohil, Parlin Asmi Pakpahan. 
Inforohil.com, Rokan Hilir – Terkait dengan isu revisi UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ORGANDA kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berpendapat bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan, karena UU 22 tahun 2009 dirasa masih relevan dan sesuai.
Ketua ORGANDA kabupaten Rokan Hilir Parlin Asmi Pakpahan, Kamis (12/4/18) menjelaskan perkenaan dengan angkutan online/daring yang sekarang sedang ramai dibicarakan dimana-mana, saat ini masih belum ada penyelenggaraan diwilayah kabupaten Rokan Hilir.
Angkutan umum online/daring merupakan transportasi online yang menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi dengan aplikasi online, dimana hal tersebut merupakan inovasi atau terobosan, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sarana transportasi angkutan.
“Namun untuk diwilayah Rokan Hilir sepertinya hal tersebut sangat kecil kemungkinannya ada, karena melihat dari karakteristik wiliayah serta masyarakatnya sendiri” ujarnya.
Angkutan online sebenarnya telah diakomodir tersendiri dalam peraturan menteri perhubungan PM 108 tahun 2017.
“Apabila ada angkutan online dibeberapa wilayah, mungkin dapat diatur kegiatannya melalui kebijakan dalam Perda,” katanya. (Taufik) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolsek Monitoring UN dan Silaturrahmi di SMAN 1 Bagan Sinembah

Next Post

Camat dan BKMT 'Tantang' Ibu-ibu se Bagan Sinembah, Ini Tantangannya..

Next Post

Camat dan BKMT 'Tantang' Ibu-ibu se Bagan Sinembah, Ini Tantangannya..

Kabar Terbaru

Sepekan Empat Kasus, Polsek Pujud Ringkus Residivis dengan Sabu 4 Gram dan Ekstasi

18 April 2026

Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Bagan Sinembah Raya Diciduk Polisi, 1,6 Gram BB Disita

18 April 2026

Cooling System di Teluk Nayang, Polsek Pujud Rangkul Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

17 April 2026

Aparat Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Sukatani Bagan Batu; Ada Plank ‘Original No Tawas Gula Batu’

17 April 2026

Polsek Pujud Pasang Police Line di Rumah Kosong Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

16 April 2026

Panitia Konferkab PWI Rohil VIII Buka Pendaftaran Calon Ketua. Ini Syaratnya

16 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee