![]() |
Ketua Organda Rohil, Parlin Asmi Pakpahan. |
Inforohil.com, Rokan Hilir – Terkait dengan isu revisi UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ORGANDA kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berpendapat bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan, karena UU 22 tahun 2009 dirasa masih relevan dan sesuai.
Ketua ORGANDA kabupaten Rokan Hilir Parlin Asmi Pakpahan, Kamis (12/4/18) menjelaskan perkenaan dengan angkutan online/daring yang sekarang sedang ramai dibicarakan dimana-mana, saat ini masih belum ada penyelenggaraan diwilayah kabupaten Rokan Hilir.
Angkutan umum online/daring merupakan transportasi online yang menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi dengan aplikasi online, dimana hal tersebut merupakan inovasi atau terobosan, untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sarana transportasi angkutan.
“Namun untuk diwilayah Rokan Hilir sepertinya hal tersebut sangat kecil kemungkinannya ada, karena melihat dari karakteristik wiliayah serta masyarakatnya sendiri” ujarnya.
Angkutan online sebenarnya telah diakomodir tersendiri dalam peraturan menteri perhubungan PM 108 tahun 2017.
“Apabila ada angkutan online dibeberapa wilayah, mungkin dapat diatur kegiatannya melalui kebijakan dalam Perda,” katanya. (Taufik)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks