• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Rohil Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 354 Perkara

13 Desember 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti dari 354 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari periode Oktober 2017 sampai November 2018.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara di bakar, Kamis (13/12) didepan halaman kantor Kejari Rohil komplek perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi. Tampak hadir, Waka Polres Rohil Wawan Setiawan, Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Wakil Bupati Rohil dan BNK Rohil.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Zulham Pardamean Pane mengatakan, pemusnahan barang bukti ini terdiri dari daun ganja kering sebanyak 819,93 gram, shabu shabu 574,52 gram, ekstasi 6 butir, senjata api dua pucuk, uang palsu dua lembar pecahan Rp 100000.

Selain itu Kejari juga ada menangani perkara pangan yang barang buktinya diantaranya, 198 kotak susu Milo, 235 botol kecap merk  Hung Foon, 18 kotak kecap merk hung foon  6 kotak kerdus berisikan kecap jerien.

Lainnya, 95 kotak kerdus bumbu, 96 Kari merk Curry piwder, 30 kotak kerdus sugar cane, 139 Kotak kerdus permen Haks, 17 ktk kerdus Kuacer Instant, 17 kotak Kerdus Port mince White, 20 ktk kerdus  tepung Merk hub long, 35 ktk kerdus minyak malan merk knif, 25 lusin susu merk Nestle, 7 ktk kerdus merk Bin Hiang, 9 ktk kersus kacang kaleng merk Briseze.

“Barang bukti lainnya juga ada kayu, pakaian, rekapan togel, Hand phone, parang, kapak dan lain lain. Kami sampaikan juga untuk barang bukti shabu dan ganja yang kami terima adalah dalam bentuk penyisihan dari penyidik. Jadi sudah ada yang dimusnahkan di penyidik,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sudah merupakan kewajiban bagi Kejari setiap tahunnya. Artinya, ini merupakan kewajiban dari jaksa penuntut Umum agar perkaranya jelas dan tuntas.

Yang berkaitan dengan pidana Umum dan pidana korupsi, Gaos berharap kedepan agar dapat diminimalisir agar negara tidak dirugikan dan masyarakat dapat sejahtera.

 “Tujuan pemusnahan ini agar semua dapat melihat bahwa Kejaksaan tidak pernah main main dalam menegakkan hukum dalam memusnahkan barang bukti. Semuanya kita musnahkan,” tandasnya. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Hotmix Lancang Kuning Dikerjakan Malam Hari, Terkesan Asal-asalan

Next Post

Dihadang 180 Orang, Hari Ini 345 Hektar Lahan Aseng Dieksekusi Kejari Rohil

Next Post

Dihadang 180 Orang, Hari Ini 345 Hektar Lahan Aseng Dieksekusi Kejari Rohil

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee