Inforohil.com, Bagansiapiapi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hari ini, Kamis (13/12) melakukan Eksekusi Lahan seluas 453 hektar terhadap kasus perambahan hutan di Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (ROhil) oleh Siswaja Muljadi alias Aseng.
Rombongan Kejari bersama Wakil Bupati Rohil Jamiludin, Ketua DPRD, Kodim, Waka Polres Wawan Setiawan, perwakilan BPN Rohil, serta Dinas Kehutanan Provinsi Riau usai makan siang berangkat bersama menuju lokasi itu.
Namun belum sampai dilokasi, tim yang akan bergerak sudah mendapat informasi bahwa dilapangan sudah ada sebanyak 180 orang yang diduga akan mengahadang proses eksekusi itu. Meskipun begitu, Kejari Rohil yang juga didampingi Polres Rohil tetap menuju lokasi untuk melaksanakan Eksekusi hari ini juga.
“Mungkin dia (Aseng) akan berusaha untuk mempertahankannya. Informasi dari pak Waka Polres sudah ada 180 orang yang mencoba mungkin untuk menghambat,” ungkap Kajari Rohil Gaos Wicaksono kepada media dikantornya.
Disinggung mengenai adanya upaya hukum dari Aseng untuk mempertahankan lahan itu, Gaos menegaskan hal itu tidak akan menghambat proses eksekusi dilapangan hari ini juga.
“Tetap berlanjut, jangankan perlawanan penundaan eksekusi, yang namanya Novum atau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) yang akan dilakukan mereka tidak akan menunda eksekusi,” tandasnya. (Gabe)