Kuasa hukum dan istri tersangka narkoba Supriadi. |
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga tidak sesuai Standart Operasi Prosedural (SOP) atas penangkapan Supriadi alias Adi alias Ganden Bin Legiman, istri tersangka, Dewi Purwanti resmi melaporkan hal tersebut ke Sipropam Polres Rohil atas dugaan penganiayaan dan penodongan pistol terhadap Supriadi.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum tersangka, Coky Roganda Manurung SH kepada Inforohil.com. “Iya, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 13 Desember 2018 pukul 14.00 Wib tadi,” kata Coky via pesan selulernya, Kamis (13/12) petang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Supriadi alias Adi alias Ganden Bin Legiman adalah Tersangka yang ditangkap oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada tanggal 8 Desember 2018 di Dusun Bunut Kecamatan Balai Jaya.
Diberitakan juga bahwa Tersangka Supriadi alias Adi alias Ganden Bin Legiman membantah mengenai barang bukti narkotika seberat 0,30 gram bukanlah miliknya.
“Kami setuju penyalahgunaan narkotika harus diberantas sampai tuntas, namun kami tidak setuju jika dalam pemberantasan narkotika disertai dengan tindakan kekerasan,” tegas Coky Roganda Manurung SH didampingi Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH dan Robin SH MH. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks