• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Rohil Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 354 Perkara

13 Desember 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti dari 354 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari periode Oktober 2017 sampai November 2018.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara di bakar, Kamis (13/12) didepan halaman kantor Kejari Rohil komplek perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi. Tampak hadir, Waka Polres Rohil Wawan Setiawan, Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Wakil Bupati Rohil dan BNK Rohil.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Zulham Pardamean Pane mengatakan, pemusnahan barang bukti ini terdiri dari daun ganja kering sebanyak 819,93 gram, shabu shabu 574,52 gram, ekstasi 6 butir, senjata api dua pucuk, uang palsu dua lembar pecahan Rp 100000.

Selain itu Kejari juga ada menangani perkara pangan yang barang buktinya diantaranya, 198 kotak susu Milo, 235 botol kecap merk  Hung Foon, 18 kotak kecap merk hung foon  6 kotak kerdus berisikan kecap jerien.

Lainnya, 95 kotak kerdus bumbu, 96 Kari merk Curry piwder, 30 kotak kerdus sugar cane, 139 Kotak kerdus permen Haks, 17 ktk kerdus Kuacer Instant, 17 kotak Kerdus Port mince White, 20 ktk kerdus  tepung Merk hub long, 35 ktk kerdus minyak malan merk knif, 25 lusin susu merk Nestle, 7 ktk kerdus merk Bin Hiang, 9 ktk kersus kacang kaleng merk Briseze.

“Barang bukti lainnya juga ada kayu, pakaian, rekapan togel, Hand phone, parang, kapak dan lain lain. Kami sampaikan juga untuk barang bukti shabu dan ganja yang kami terima adalah dalam bentuk penyisihan dari penyidik. Jadi sudah ada yang dimusnahkan di penyidik,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sudah merupakan kewajiban bagi Kejari setiap tahunnya. Artinya, ini merupakan kewajiban dari jaksa penuntut Umum agar perkaranya jelas dan tuntas.

Yang berkaitan dengan pidana Umum dan pidana korupsi, Gaos berharap kedepan agar dapat diminimalisir agar negara tidak dirugikan dan masyarakat dapat sejahtera.

 “Tujuan pemusnahan ini agar semua dapat melihat bahwa Kejaksaan tidak pernah main main dalam menegakkan hukum dalam memusnahkan barang bukti. Semuanya kita musnahkan,” tandasnya. (Syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Hotmix Lancang Kuning Dikerjakan Malam Hari, Terkesan Asal-asalan

Next Post

Dihadang 180 Orang, Hari Ini 345 Hektar Lahan Aseng Dieksekusi Kejari Rohil

Next Post

Dihadang 180 Orang, Hari Ini 345 Hektar Lahan Aseng Dieksekusi Kejari Rohil

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee