• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Main Judi Qiu-qiu, 6 Orang Warga Basira Dibekuk Polisi

16 Februari 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Enam orang pelaku judi jenis Qiu-qiu saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Ahad (16/02). (Foto: Polsek Bagan Sinembah) 
Inforohil.com, Bagan Batu – Setidaknya, 6 orang warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) tepatnya warga Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara dibekuk Polisi sedang main judi jenis Qiu-qiu, Ahad (16/02/2020) sekira pukul 01.00 wib dinihari tadi. 
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, ke enam pelaku masing-masing berinsial ASS (23), AP (26), Sa (35), RA (29), WS (23) dan SS (26), semuanya warga Ampaian Rotan Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Basira, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 satu kotak kecil kartu DOMINO Merk GOBUHUI dan uang tunai Rp.508.000.
Kapolres Rohil AKBP M. Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan tindak pidana Pasal 303 KUHPidana tersebut. 
Pria yang akrab disapa Baim itu menjelaskan, penangkapan terhadap pemain judi itu bermula adanya informasi yang diterima tim opsnal adanya permainan judi jenis Qiu-qiu di wilayah Ampaian Rotan, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, tepatnya di warung milik Sarbaini. 
Dan atas informasi tersebut, ia memerintahkam tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal kemudian mendatangi alamat yang dimaksud tersebut di atas dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan permainan judi jenis Qiu-qiu tersebut. 
Barang bukti judi Qiu-qiu saat diamankan. 
Dan setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tersebut di atas. “Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share523TweetSend
Previous Post

Main Judi Remi, Karyawan PTPN V Tanah Putih Ditangkap Polisi

Next Post

Warga Mumugo Antusias Bangunkan Pos Babinsa Koramil 02/TP

Next Post

Warga Mumugo Antusias Bangunkan Pos Babinsa Koramil 02/TP

Kabar Terbaru

Viral Pengungkapan 50 Kg Sabu di Rohil, Ternyata Operasi Polda Sumut Bongkar Jaringan Lintas Negara

30 April 2026

Polres Rohil Ungkap Kasus Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan, Satu Tersangka Dibekuk

29 April 2026

Digerebek Tengah Malam, Terduga Pemilik 13 Paket Sabu Diciduk Polisi di Panipahan

29 April 2026

Konferensi VIII PWI Rohil Sukses Digelar, Zulfadli Resmi Jadi Ketua

29 April 2026

Kapolsek Pujud Pimpin Pemusnahan Sabu, Perang Melawan Narkoba Terus Digencarkan

29 April 2026

Warga Suka Tani Acungi Jempol Kinerja Polsek Bagan Sinembah Dalam Berantas Narkoba

28 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee