• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Main Judi Qiu-qiu, 6 Orang Warga Basira Dibekuk Polisi

16 Februari 2020
523
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Enam orang pelaku judi jenis Qiu-qiu saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Ahad (16/02). (Foto: Polsek Bagan Sinembah) 
Inforohil.com, Bagan Batu – Setidaknya, 6 orang warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) tepatnya warga Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara dibekuk Polisi sedang main judi jenis Qiu-qiu, Ahad (16/02/2020) sekira pukul 01.00 wib dinihari tadi. 
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, ke enam pelaku masing-masing berinsial ASS (23), AP (26), Sa (35), RA (29), WS (23) dan SS (26), semuanya warga Ampaian Rotan Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Basira, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 satu kotak kecil kartu DOMINO Merk GOBUHUI dan uang tunai Rp.508.000.
Kapolres Rohil AKBP M. Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan tindak pidana Pasal 303 KUHPidana tersebut. 
Pria yang akrab disapa Baim itu menjelaskan, penangkapan terhadap pemain judi itu bermula adanya informasi yang diterima tim opsnal adanya permainan judi jenis Qiu-qiu di wilayah Ampaian Rotan, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, tepatnya di warung milik Sarbaini. 
Dan atas informasi tersebut, ia memerintahkam tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal kemudian mendatangi alamat yang dimaksud tersebut di atas dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan permainan judi jenis Qiu-qiu tersebut. 
Barang bukti judi Qiu-qiu saat diamankan. 
Dan setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tersebut di atas. “Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share523TweetSend
Previous Post

Main Judi Remi, Karyawan PTPN V Tanah Putih Ditangkap Polisi

Next Post

Warga Mumugo Antusias Bangunkan Pos Babinsa Koramil 02/TP

Next Post

Warga Mumugo Antusias Bangunkan Pos Babinsa Koramil 02/TP

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee