• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Main Judi Qiu-qiu, 6 Orang Warga Basira Dibekuk Polisi

16 Februari 2020
523
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Enam orang pelaku judi jenis Qiu-qiu saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah, Ahad (16/02). (Foto: Polsek Bagan Sinembah) 
Inforohil.com, Bagan Batu – Setidaknya, 6 orang warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) tepatnya warga Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara dibekuk Polisi sedang main judi jenis Qiu-qiu, Ahad (16/02/2020) sekira pukul 01.00 wib dinihari tadi. 
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan, ke enam pelaku masing-masing berinsial ASS (23), AP (26), Sa (35), RA (29), WS (23) dan SS (26), semuanya warga Ampaian Rotan Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Basira, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 satu kotak kecil kartu DOMINO Merk GOBUHUI dan uang tunai Rp.508.000.
Kapolres Rohil AKBP M. Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSi disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan penangkapan tindak pidana Pasal 303 KUHPidana tersebut. 
Pria yang akrab disapa Baim itu menjelaskan, penangkapan terhadap pemain judi itu bermula adanya informasi yang diterima tim opsnal adanya permainan judi jenis Qiu-qiu di wilayah Ampaian Rotan, Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara, tepatnya di warung milik Sarbaini. 
Dan atas informasi tersebut, ia memerintahkam tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal kemudian mendatangi alamat yang dimaksud tersebut di atas dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan permainan judi jenis Qiu-qiu tersebut. 
Barang bukti judi Qiu-qiu saat diamankan. 
Dan setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tersebut di atas. “Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share523TweetSend
Previous Post

Main Judi Remi, Karyawan PTPN V Tanah Putih Ditangkap Polisi

Next Post

Warga Mumugo Antusias Bangunkan Pos Babinsa Koramil 02/TP

Next Post

Warga Mumugo Antusias Bangunkan Pos Babinsa Koramil 02/TP

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee